Setelah 2 Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap, Kini Polisi Buru Tim Produksi Video
Polisi telah menangkap dua pemeran video dewasa antara seorang perempuan dengan seorang pria pada Minggu (7/11/2022), kini polisi buru pihak lain.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Polisi telah menangkap dua pemeran video asusila antara seorang perempuan dengan seorang pria pada Minggu (7/11/2022) malam.
Sebelumnya, video wanita mengenakan kebaya merah dengan seorang pria menggemparkan warganet hingga trending di Twitter.
Kini, Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengamankan para pemeran dalam video yang diduga berlokasi di sebuah kamar hotel di Kota Surabaya itu.
"Iya keduanya sudah diamankan. Iya warga Surabaya," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, dikutip Tribunnews.com dari TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Menurutnya, sejak kemarin hingga Senin (7/11/2022) ini, pemeran dalam video asusila itu masih menjalani penyidikan.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Video Viral Wanita Kebaya Merah: Bukan Pasutri hingga Alasan Berkostum Kebaya Merah
Mengenai sosok wanita berkebaya merah tersebut, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi orangnya, namun belum dapat mempublikasikannya.
Sebab, Polda Jatim masih melanjutkan proses penyelidikan.
Lebih lanjut, Farman mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan atas kasus video asusila tersebut.
Pasalnya, diduga, proses pembuatan video dewasa itu dilakukan oleh sebuah tim yang kemungkinan melibatkan lebih dari dua orang.
Menurut Farhan, pihaknya masih berupaya mengejar terhadap anggota tim produksi pembuatan video dewasa itu.
"Iya (pengejaran tim produksi video). Lagi kami kembangkan," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com, Senin (7/11/2022).
Diketahui, warganet dihebohkan dengan beredarnya sebuah video dewasa antara seorang wanita berkebaya merah dengan seorang pria hingga viral di Twitter.
Dalam video viral itu, wanita kebaya merah tampak melakukan adegan tak senonoh di sebuah kamar hotel yang awalnya dikabarkan berada di Bali.
Namun, polisi memastikan, pembuatan video wanita kebaya merah bukan di Bali.
Ditreskrimsus Polda Bali menduga, bahwa video tersebut dibuat di luar Bali.
Dijerat UU ITE
Menurut Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Nanang Prohasmoko, kedua pemeran di video itu terancam dijerat UU ITE, Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Pasal itu berbunyi: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Baca juga: 2 Pemeran Video Asusila Kebaya Merah Ditangkap, Diduga Diproduksi oleh Sebuah Tim
Polisi Ungkap Alasan Wanita Pemeran Video Asusila Pakai Kebaya Merah
Plh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol Harianto Rantesalu, mengungkapkan alasan pemeran wanita memakai kebaya merah dalam adegan video dewasa berdurasi 16 menit yang viral di medsos.
Dikutip dari Surya.co.id, Harianto menjelaskan, penggunaan kostum kebaya merah dengan jarik warna cokelat itu, merupakan bagian dari fantasi dari pasangan kedua pemeran.
"(Pakai kebaya merah) iya salah satunya karena itu (fantasi). Masih lidik, mohon waktu," katanya, Senin (7/11/2022).
Meski begitu, Harianto menyebut, tak menutup kemungkinan adanya alasan lain dari kedua pemeran yang sengaja menggunakan dan memilih kostum kebaya batik tersebut.
Namun, hingga kini, kedua pemeran video dewasa yang diduga di sebuah kamar hotel, kawasan Gubeng, Kota Surabaya itu, masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"(Alasan lain) ya besok ya, masih lidik, mohon waktu," ungkapnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, TribunJatim.com/Luhur Pambudi, Surya.co.id)
Simak berita lainnya terkait Video Perempuan Kebaya Merah