Soal Isu Tambang Ilegal, Eks Kabareskrim Polri Ito Sumardi: Perlu Ketegasan Kapolri
Komjen Pol (purn) Ito Sumardi menanggapi soal isu setoran hasil tambang ilegal di tubuh Polri yang digaungkan mantan anggota Polri Ismail Bolong.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Wahyu Gilang Putranto
"Kalau perang bintang itu kan berarti ada kelompok-kelompok dalam Polri ya, tapi kan selama ini kita tahu Polri itu solid."
"Tapi mungkin ada beberapa oknum anggota yang bersalah kemudian dilakukan tindakan, dia kecewa sehingga melakukan manuver dan mendegradasi kredibilitas Polri. Tapi kan itu tidak bisa mereprentasikan kelompok bintang," kata Ito.
Baca juga: Ismail Bolong Sebut Nama Tan Paulin, Komisi III: Harus Ada Laporan Resmi ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, video pengakuan mantan polisi yang juga seorang pengusaha itu membuat heboh publik.
Dalam pengakuannya, dirinya memperoleh keuntungan sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar setiap bulannya.
Kegiatan pengepulan batu bara ilegal di Kalimantan Timur itu disebut dilakukannya atas inisiatif pribadi, bukan perintah dari pimpinan.
Ismail mengaku telah berkoordinasi terkait kegiatan tersebut di antaranya dengan Kabareskrim dan telah memberikan uang sebanyak tiga kali, dengan total Rp6 miliar.
Namun usai video itu viral, Ismail Bolong memberi klarifikasi dan menyeret nama Brigjen Hendra Kurniawan.
Saat pembuatan video Februari 2022 lalu itu, ia mengaku dalam tekanan Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri.
Kini kasus mengenai tambang ilegal tersebut dalam proses pemeriksaan Mabes Polri.
Jokowi Diminta Turun Tangan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta turun tangan jika Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak mau menindak anggotanya yang terlibat kasus pengakuan Ismail Bolong.
Pengamat Kepolisian dari ISESS, Bambang Rukminto menyampaikan, pengakuan Ismail Bolong dan laporan dokumen Divisi Propam Polri yang tersebar membuka borok internal Polri.
"Dokumen Divisi Propam terkait pemeriksaan Ismail Bolong tentunya membuka borok-borok di internal yang selama ini disimpan internal Kepolisian."
"Bahwa praktek-praktek suap atau setoran pada pejabat kepolisian itu benar adanya. Dan pengawasan Divpropam ternyata terbukti tidak efektif," kata Bambang, Senin (7/11/2022) dilansir Tribunnews.