Uang di Rekening Brigadir Yosua Diklaim Dikuras, Pengacara Bharada E Akan Buktikan Bukan ke Kliennya
Pengacara Bharada Richard, Ronny Talapessy menyebut saksi dari perbankan itu penting keterangannya untuk membuktikan jika kliennya tidak menerima uang
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan Brigadir Yosua denhan agenda pemeriksaan saksi, Senin (7/11/2022).
Ada belasan saksi yang dihadirkan Jakas Penuntut Umum (JPU) termasuk pegawai Bank yang akan dimintai keterangannya dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pengacara Bharada Richard, Ronny Talapessy menyebut saksi dari perbankan itu penting keterangannya untuk membuktikan jika kliennya tidak menerima uang atas klaim rekening Yosua yang dikuras setelah tewas.
"Pertama, sempat didengar di publik bahwa pemindahan uang dari rekening almarhum Yosua pada klien kami itu kami sudah bantah di penyidikan," kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).
"Semoga dengan persidangan hari ini bisa membuktikan bahwa perpindahan uang tersebut bukan di rekening kami. Nanti kami akan tanya saksi yang dihadirkan yaitu dari bank," sambungnya.
Baca juga: LPSK Layangkan Surat ke PN Jakarta Selatan, Minta Sidang Bharada E Tak Digabung Terdakwa Lain
Selain itu, kata Ronny, ada saksi dari asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo hingga sopir ambulans yang membawa jenazah Yosua ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Ada keterangan dari (sopir) ambulans ya. Itu juga kami tanyakan terkait posisi klien kami apakah klien kami yang memanggil ambulans tersebut atau bukan," jelasnya.
Di sisi lain, Ronny tetap berharap kliennya tetap dipisahkan dari terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dalam sidang kali ini.
"Keterangan dia (Bharada Richard) sebagai Justice Collaborator, kemudian menempatkan dia untuk menerangka sejujur jujurnya dan sebenarnya," tuturnya.
Dalam hal ini, ada sekitar 12 saksi yang akan diperiksa, yakni:
1. Saksi Rojiah als. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
2. Saksi Sartini ( ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)
3. Saksi Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)