Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ajudan: Posisi Jenazah Yosua Terlungkup, Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan

Adzan mengatakan dirinya melihat posisi jenazah Yosua telungkup setelah tewas tertembak di rumah Sambo. 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ajudan: Posisi Jenazah Yosua Terlungkup, Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan
Tangkap layar YouTube KompasTV/KOMPAS.com Kristianto Purnomo
Adzan Romer, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Ajudan: Jenazah Yosua Terlungkup, Ferdy Sambo Tak Pakai Sarung Tangan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Adzan Romer mengungkapkan posisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) setelah dibunuh di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri itu. 

Adzan mengatakan dirinya melihat posisi jenazah Yosua telungkup setelah tewas tertembak di rumah Sambo. 

"Posisi (jenazah Yosua) terlungkup," kata Adzan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).

Majelis hakim lalu mengkonfirmasi soal kesaksian sopir ambulans yang menyebut saat itu Yosua masih mengenakan masker. 

Terhadap kesaksian itu, Adzan menuturkan dirinya tidak mengetahuinya.

"Saya tidak tahu, saya tidak tahu sopir ambulans, saya tidak tahu kapan ambulans datangnya," ujarnya. 

Namun, Adzan mengungkapkan saat itu Sambo tak menggunakan sarung tangan. 

BERITA REKOMENDASI

"(Ferdy Sambo) tidak menggunakan sarung tangan," ungkap dia. 

Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.

Baca juga: Tangisan Putri Candrawathi Terdengar hingga ke Luar Kamar saat Brigadir J Ditembak Mati Ferdy Sambo

Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.

Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas