Covid-19 Meningkat, Pemerintah Perpanjang PPKM serta Galakkan Kembali Prokes dan Vaksinasi Booster
Pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia karena kasus harian masih ada peningkatan.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Indonesia.
Perpanjangan PPKM tersebut tidak terlepas dari adanya peningkatan kasus harian Covid-19 khususnya di Jawa dan Bali. Pada awal November tercatat ada 5000 kasus aktif Covid-19.
Perpanjangan PPKM tersebut tercantum dalam Inmendagri Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 8 November sampai dengan 21 November 2022.
Selain itu, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 sampai 5 Desember 2022.
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal, menjelaskan bahwa pemerintah tetap harus mengambil keputusan memperpanjang PPKM untuk menahan laju kenaikan covid-19.
"Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang untuk menekan laju kenaikan covid-19." kata Safrizal, Selasa, (8/11/2022).
Subvarian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kembali jumlah kasus aktif di indonesia, namun beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran subvarian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah, sehingga ada kecurigaan bahwa naikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan di komunitas.
"Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus. Galakkan kembali penerapan protokol kesehatan di masyarakat, maksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi, dan tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster." kata Safrizal.
Baca juga: Kemenkes: Kasus Omicron XBB dan XBB.1 di Indonesia Menjadi 12 Orang
Himbauan tersebut sejalan dengan yang disampaikan oleh Kementerian Kesehatan bahwa vaksinasi booster dan protokol kesehatan adalah senjata ampuh untuk menahan penyebaran Covid-19.
“Bahwa penerapan disiplin protokol kesehatan dan vaksinasi dosis ketiga atau booster menjadi senjata ampuh masyarakat untuk memproteksi diri dari ancaman Subvarian Omicron XBB,” pungkas Safrizal.