Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Titip Anak-anaknya Kepada Susi Cs
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak menitipkan anak-anaknya kepada para mantan ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, kompak menitipkan anak-anaknya kepada para mantan ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dikaruniai empat orang anak, yaitu dua anak perempuan dan dua anak laki-laki.
Mereka adalah Trisa Sambo, Tribrata Sambo, Datia Sambo, dan Arka.
Baca juga: Status Anak Ferdy Sambo
Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob sejak 10 Agustus 2022. Setelah bandingnya ditolak, dia dipecat dengan status pemberhentian tidak dengan hormat atau PDTH dari kepolisian dengan pangkat terakhir irjen, dua bintang.
Sementara Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri sejak 30 September 2022.
Dalam kesempatan tersebut Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada para mantan ajudan dan asisten rumah tangga (ART) yang selama ini bekerja untuknya.
"Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adek-adek semua sudah menjadi sibuk dan sulit. Saya titip anak-anak saya di rumah," kata Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Senada dengan sang suami, Putri Candrawathi juga menyampaikan permohonan maaf yang sama kepada Susi cs.
Bahkan Putri Candrawathi juga menitipkan sang anak kepada mereka yang selama ini sudah bekerja kepadanya.
Baca juga: Daden Ajudan Sambo Sebut Brigadir J Minta Dicarikan Wanita, Sempat Jodohkan Yosua dengan Temannya
"Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Kodir, Susi, Damson, Somad dan Pak Marjuki dan mohon maaf apabila kalian harus melewati persidangan ini," kata Putri Candrawathi.
"Kalian sehat sehat semua dan kami titip anak-anak kami dan tolong jaga anak kami di rumah. Terima kasih," sambungnya.
Baca juga: Ferdy Sambo Minta Maaf ke Ajudan dan ART: Karena Saya, Anak-anak Harus Diproses Bahkan Batal Nikah
Sebagai informasi, dalam sidang ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 10 orang yang merupakan ajudan atau Aide de Camp (ADC) dan Asisten Rumah Tangga.
Kesepuluh saksi itu adalah Alfonsius Dua Lureng, Abdul Somad, Marjuki, Diryanto/Kodir, Adzan Romer, Prayogi Iktara Wikaton, Farhan Sabilillah, Susi, Damianus Laba Kobam/Damson, dan Daden Miftahul Haq.
Anggap Anak
Ferdy Sambo pun mengaku telah menganggap para pekerjanya sebagai anak sendiri.
"Saya ingin sampaikan permohonan maaf kepada mereka. Karena saya sudah menganggap mereka sebagai anak-anak saya," kata Ferdy Sambo.
Sambo mengaku, akibat peristiwa yang menewaskan Brigadir J ini, seluruh anak buahnya itu harus ikut terseret bahkan diproses.
Tak hanya itu, bahkan ada salah satu sopir dari Ferdy Sambo harus membatalkan pernikahan yang diketahui bernama Prayogi.
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo: Yosua Kadang Marah-marah Tanpa Sebab yang Jelas
"Karena ada peristiwa ini mereka harus diproses dan bahkan si Yogi harus batalkan pernikahan," ucap dia.
Atas hal itu, dihadapan majelis hakim dan para ajudan Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf tersebut.
"Saya sampaikan permintaan maaf kepada anak-anak saya ini. Supaya mereka tahu peristiwa yang mereka hadapi," kata Sambo.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Status Anak Ferdy Sambo
Sementara itu, status anak Ferdy Sambo terungkap dalam persidangan beberapa waktu yang lalu.
Dari empat anak Ferdy Sambo, anak yang keempat atau anak bungsu, ternyata bukanlah anak kandung dari Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Hal itu terungkap dalam persidangan dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Senin (31/10/2022).
Awalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanya kepada salah satu ajudan bernama Daden Miftahul Haq yang menjadi saksi dalam persidangan soal tugas dirinya dari terdakwa Ricky Rizal.
"Oh awalnya saudara Ricky adalah ajudan Ibu (Putri Candrawathi)?" tanya Hakim.
"Siap, mengatur dan merangkap kegiatan Ibu, termasuk saya juga pernah Yang Mulia, apa untuk mem-back up kegiatan Ibu PC," jawab Daden.
Singkatnya, Hakim kembali bertanya kepada Daden soal apakah Putri Candrawathi pernah hamil atau melahirkan pada 2019 lalu.
"Dari 2019 dia (Putri Candrawathi) pernah hamil melahirkan?" tanya Hakim.
"Kalau menurut saya tidak Yang Mulia," jawab Daden.
"Tadi saudara Susi mengatakan bahwa anak ibu PC itu dilahirkan kurang lebih satu setengah tahun, kalau satu setengah tahun kan berarti 2019-2020. Dia ngotot itu anaknya Bu PC, saudara bilang tidak pernah melihat saudara PC hamil?" Hakim kembali bertanya.
"Siap Yang Mulia," jawab Daden.
Selanjutnya, Hakim kembali bertanya kepada Daden soal kelahiran anak bungsu eks Kadiv Propam Polri Itu.
"Sejak kapan bayi ada di rumah?" tanya Hakim.
Daden sempat enggan menjawab pertanyaan itu dan bertanya kepada hakim apakah pertanyaan yang ditanyakan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
"Mohon izin Yang Mulia pertanyaan ini menyangkut dengan kasus?" Daden kembali bertanya ke Hakim.
"Ini menyangkut kasus," ucap Hakim.
"Siap mohon izin Yang Mulia, setahu saya ibu sama bapak ini tidak berkenan anaknya yang paling kecil dikhawatirkan masa depannya," jawab Daden.
"Ini di persidangan tidak ada kaitannya dengan masa depan atau apapun," sanggah Hakim.
Daden akhirnya mengungkap bahwa anak Ferdy Sambo yang keempat bukanlah anak kandung melainkan anak adopsi.
"Siap Yang Mulia," ucap Daden.
"Siap untuk anak ibu PC dan bapak yang paling kecil itu anak adopsi Yang Mulia. Namun, untuk prosesnya saya tidak tahu," sambung Daden.
Kumpulan berita dan perkembangan berita Ferdy Sambo di sini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.