Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Semprot Pengacara Sambo Karena Tanya Saksi Soal Aktivitas Brigadir J di Tempat Hiburan Malam

Hakim menyemprot pengacara Ferdy Sambo karena mencecar Daden Miftahul Haq soal aktivitas Brigadir J di tempat hiburan malam.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Hakim Semprot Pengacara Sambo Karena Tanya Saksi Soal Aktivitas Brigadir J di Tempat Hiburan Malam
Tribunnews/JEPRIMA
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ferdy Sambo tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022) bersama pengacaranya. Majelis hakim menyemprot pengacara Ferdy Sambo karena mencecar Daden Miftahul Haq soal aktivitas Brigadir J di tempat hiburan malam. 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas