Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Digeledah Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi BTS, Kominfo: Kami Bersikap Kooperatif

Penggeledahan dan penyitaan terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kominfo.

Editor: Seno Tri Sulistiyono
zoom-in Kantor Digeledah Kejaksaan Agung soal Dugaan Korupsi BTS, Kominfo: Kami Bersikap Kooperatif
Tribunnews.com/Nitis Hawaroh   
Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kamsong. Ia menyatakan pihaknya bersikap kooperatif atas dugaan korupsi BTS, di mana Kejaksaan Agung RI telah menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menggeledah kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jalan Medan Merdeka Barat, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Senin (7/11/2022).

Penggeledahan itu dibenarkan oleh Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo, Usman Kamsong.

"Betul dan Kominfo bersikap kooperatif," kata Usman Kamsong saat dihubungi Tribunnews.com, Senin.

Saat ditanyai lebih lanjut, Usman enggan memberikan keterangan lain.

Baca juga: Dugaan Korupsi BTS BAKTI, Kejaksaan Agung Geledah Kantor Kemenkominfo dan Bawa Dokumen Proyek

Untuk diketahui, penggeledahan dan penyitaan itu terkait kasus dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan, terdapat dua lokasi yang digeledah dalam kasus tersebut. Satu di antaranya adalah kantor Kemenkominfo Pusat di Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Adapun 2 lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu pertama Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta," kata Ketut kepada wartawan, Senin.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung RI resmi menaikkan status dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) ke tahap penyidikan.

Naiknya status penyelidikan ke penyidikan itu dilakukan berdasarkan pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 60 orang saksi. Kemudian pada Jumat (28/10/2022), tim penyidik telah melakukan ekspos atau gelar perkara.

"Hasil ekspos, ditetapkan, diputuskan bahwa terdapat alat bukti permulaan yang cukup, sehingga ditingkatkan ke penyidikan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi dalam Konferensi Pers pada Rabu (2/11/2022).

Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 pada Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Paket-paket tersebut terletak di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia, yaitu Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Timur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas