Kesaksian Sekuriti Rumah Ferdy Sambo: Brigadir J Temperamen, Merasa Berkuasa
Damson menyebut Brigadir J memiliki watak yang temperamen dan merasa paling berkuasa di rumah Ferdy Sambo.
Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J disebut memiliki watak yang temperamen dan merasa paling berkuasa di rumah Ferdy Sambo.
Hal itu diungkapkan sekuriti rumah Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson saat bersaksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Awalnya, Damson mengatakan pernah sewaktu ketika dirinya bertanya kepada Brigadir J.
Namun, pertanyaannya tak direspons sama sekali oleh Brigadir J.
"Orangnya temperamen, saya bilang ada apa lo Jo? Tapi dia tidak bicara apa-apa. Padahal biasanya kalau dia duduk di situ langsung mukul tempat duduk dan langsung pergi. Saya tidak tahu menahu ada masalah apa," kata Damson.
Baca juga: Damson Sekuriti Sambo Sebut Brigadir J Pernah Habiskan Rp 15 Juta saat Pergi ke Tempat Hiburan Malam
Damson juga mengungkapkan adanya perubahan watak Brigadir J ketika menjadi kepala rumah tangga (Karungga) Ferdy Sambo.
"Perubahan sikap lebih kayak merasa berkuasa gitu," ujar Damson.
Lebih lanjut, ia mengaku sering diajak Brigadir J pergi ke tempat hiburan ketika malam Minggu.
"Siap, sering. Kadang, setiap malam Minggu diajak," ucap Damson.
Adapun Brigadir J, kata Damson, kerap pergi ke satu tempat hiburan malam di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Baca juga: Eks Ajudan Tegur Brigadir J Todongkan Pistol ke Foto Ferdy Sambo: Tenang Bang, Saya Paham Senjata
"Biasanya kalau, kita tunggu Ibu dan Bapak tidur. Beliau (Brigadir J) mengajak ayo. Kemana bang? 'Sudah ke tempat teman dulu'. Kemana bang? 'Sudah ikut saja'," ungkap dia.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Baca juga: Momen Susi Peluk Ferdy Sambo setelah Sidang, Dibalas dengan Senyuman dan Gestur Menguatkan
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.