Kesaksian Sopir Ambulans di Sidang Bharada E, Lihat Jenazah Yosua Penuh Darah, Wajah Ditutup Masker
Sopir ambulans dari PT Bintang Medika Ahmad Syahrul Ramadhan mengungkapkan sederet fakta tentang kondisi jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua.
Editor: Anita K Wardhani
Mau tidak mau Ahmad menuju IGD rumah sakit yang berada di Kramat Jati, Jakarta Timur, tersebut.
Menurut dia, kondisi ruang IGD saat itu sedang ramai. Dia pun menyerahkan jenazah Yosua yang telah dibawanya dari rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tersebut.
Setibanya di IGD, Ahmad ditanya petugas RS Polri perihal berapa jumlah korbannya dan ia pun bingung.
"Lalu saya ke IGD. Sampai IGD sudah ramai, saya buka pintu, datang dah tuh petugas RS Polri 'korbannya berapa orang?'. Waduh saya bingung, hanya satu," ujarnya.
Singkat cerita Ahmad menuju kamar jenazah bertemu dan diminta seorang anggota Provos untuk menurunkan jenazah.
"Saya langsung turunkan, berjalan ke kamar jenazah lalu saya pindahkan ke troli kamar jenazah," ucapnya.
Akhirnya, Ahmad lalu menaruh jenazah Brigadir J ke troli dan memarkir mobil.
Setelah itu ia pamit pulang. Namun Ahmad malah ditahan oleh seorang petugas yang tak dikenal namanya.
Ia pun menuruti arahan tersebut dan menunggu di dekat masjid rumah sakit.
Ketika merasa haus dan lapar hendak mencari makan-minum, Ahmad tidak diperkenankan.
Ahmad malah dibelikan sate dan minum oleh petugas tersebut.
"Saya bilang sama anggota di RS pak saya izin pamit, terus katanya 'sebentar dulu ya mas, tunggu dulu.' Saya tunggu di tempat masjid Yang Mulia di samping tembok sampai jam mau subuh," cerita Syahrul.
"Mau subuh saudara nunggu? Buset," tanya hakim. "Iya Yang Mulia. Pas saya mau ke depan, 'sudah mas di sini aja', terus saya bilang pak izin saya haus. Sembari menunggu saya dibelikan air dan sate," jawab dia.
"Kenapa saudara disuruh nunggu sampai subuh?" tanya hakim. "Enggak tahu," kata Ahmad.
Ia menuturkan dirinya baru diizinkan pulang setelah subuh. Ahmad pun tidak tahu-menahu apa yang terjadi di dalam rumah sakit hingga dirinya pulang di waktu subuh.
Ahmad juga menyatakan tidak menerima bayaran lebih selain biaya mobil ambulans dan cuci mobil.
Dalam kasus ini Richard, Ricky dan Kuat didakwa jaksa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(tribun network/frs/riz/abd/igm/dod)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.