Ketakutan, Seorang ART Putri Candrawathi Resign Setelah Kasus Kematian Brigadir J Mencuat
Seorang ART Putri Candrawathi keluar dari pekerjaan alias resign seusai diperiksa Bareskrim dalam kasus kematian Brigadir J.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) Putri Candrawathi keluar dari pekerjaan alias resign seusai diperiksa dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungkapkan ajudan Ferdy Sambo, Daden Miftahul Haq.
Menurutnya, total ada tiga ART yang dimiliki Putri Candrawathi di rumah pribadi Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Mereka adalah Susi, Surti, dan satu oramg lagi yang kini telah resign.
Namun, dia enggan menjelaskan lebih lanjut identitas ART Putri Candrawathi yang telah resign tersebut.
Baca juga: Dengar Suara Tembakan Saat Yousa Dieksekusi, Ajudan Adzan Romer Mengira Rumah Ferdy Sambo Ditembak
"Ada yang sudah resign. Seingat saya pas sudah pemeriksaan di Bareskrim," kata Daden dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (8/11/2022).
Daden menuturkan bahwa ART itu mengundurkan diri karena takut setelah kasus pembunuhan Brigadir J mencuat.
Dia pun langsung mengirimkan surat pengunduran diri kepada keluarga Putri Candrawathi.
"Dia lihat berita takut abis itu mengundurkan diri," tukasnya.
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Sebut Pintu Kamar Putri Candrawathi Terbuka Usai Penembakan Brigadir J
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Sebut Pintu Kamar Putri Candrawathi Terbuka Usai Penembakan Brigadir J
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.