Kuasa Hukum AKBP Arif Rahman Arifin Minta Hakim Larang Media Siarkan Live Sidang Kasus Brigadir J
Permintaan itu disampaikan kuasa hukum Arif Rahman, Junaidi Saibih dalam agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
"Memerintahkan untuk melanjutkan sidang dengan menghadirkan seluruh saksi pada persidangan yang akan datang," jelas Ahmad.
Ahmad memerintahkan sidang dilanjutkan pada Jumat 18 November 2022 dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan JPU.
"Dengan dibacakan putusan sela, ditolak. Maka untuk berikutnya adalah mendengarkan keterangan saksi, untuk saksi kita akan tunda," tukasnya.
Diketahui, dalam perkara ini ada tujuh anggota polri yang ditetapkan sebagai terdakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Mereka adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan; Agus Nurpatria; Chuck Putranto; Irfan Widianto; Arif Rahman Arifin; dan Baiquni Wibowo.
Keseluruhannya didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.