Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPKM Level 1 Diperpanjang karena Subvarian Omicron XBB, Simak Isi Aturannya dan Himbauan Kemendagri

Kemendagri memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia, Jawa dan Bali berlaku mulai hari ini 8 November hingga 21 November 2022.

Penulis: Muhammad Alvian Fakka
Editor: Miftah
zoom-in PPKM Level 1 Diperpanjang karena Subvarian Omicron XBB, Simak Isi Aturannya dan Himbauan Kemendagri
ist
Mendagri Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi - Kemendagri memperpanjang pemberlakuan PPKM Level 1 di seluruh Indonesia, Jawa dan Bali berlaku mulai hari ini 8 November hingga 21 November 2022. 

10. Fasilitas umum, seperti taman dan tempat wisata umum diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

11. Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

12. Kegiatan di pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.

13. Resepsi pernikahan dapat dilakukan dengan kapasitas 100 persen

Mal atau pusat perbelanjaan

14. Mal atau pusat perbelanjaan tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100 persen.

Anak berusia di bawah 12 tahun masih diizinkan untuk pergi ke mal dengan syarat harus didampingi orang tua.

Berita Rekomendasi

Khusus untuk anak usia 6-12 tahun, wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Kegiatan olahraga

15. Kompetisi olahraga diizinkan menerima penonton langsung di stadion dengan kasasitas 100 persen.

Namun, seluruh penonton yang hadir di staadion wajib menggunakan PeduliLindungi dan sudah divaksin booster.

Aturan PPKM Level 1 di Seluruh Indonesia dapat dilihat selengkapnya di sini.

(Tribunnews.com/Muhammad Alvian Fakka/ Asiyah Nursyamsi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas