Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Tak ada Senjata di Kamar saat Ingin Serahkan Barang Milik Yoshua ke Polda Jambi

Adzan Romer menyebut tidak mendapati adanya senjata di kamar khusus para ajudan atau Aide de Camp (ADC) saat ingin mengembalikan barang-barang Yosua

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Saksi: Tak ada Senjata di Kamar saat Ingin Serahkan Barang Milik Yoshua ke Polda Jambi
YouTube Kompas TV
Momen Putri Candrawathi tertawa saat ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa menanyai Daden Miftahul Haq terkait momen suap kue ketika Ferdy Sambo dan istrinya merayakan hari jadi pernikahan. Hal ini terjadi saat sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (8/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

"Di Saguling," ucap Romer.

Romer mengaku, dalam melaksanakan arahan itu, dirinya turut didampingi oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal.

Adapun beberapa barang yang diambil saat itu dominan barang pribadi seperti pakaian hingga tas.

Namun, Romer mengaku tidak melihat adanya senjata api saat melakukan pengambilan barang.

"Saudara masuk ke situ, Dengan siapa?" tanya hakim Wahyu.

"Saya dengan Bang Ricky, yang mulia," jawab Romer.

"Dengan Ricky, Apa barang-barangnya?" cecar Hakim Wahyu.

Berita Rekomendasi

"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, hp ada dalam tas, tas ADC," ucap Romer.

"Berapa buah handphone?" tanya lagi hakim Wahyu.

"Dua," jawabnya.

"Ada senjata?" tanya lagi hakim memastikan.

"Tidak ada yang mulia," jawab Romer.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas