Saksi: Tak ada Senjata di Kamar saat Ingin Serahkan Barang Milik Yoshua ke Polda Jambi
Adzan Romer menyebut tidak mendapati adanya senjata di kamar khusus para ajudan atau Aide de Camp (ADC) saat ingin mengembalikan barang-barang Yosua
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
"Di Saguling," ucap Romer.
Romer mengaku, dalam melaksanakan arahan itu, dirinya turut didampingi oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal.
Adapun beberapa barang yang diambil saat itu dominan barang pribadi seperti pakaian hingga tas.
Namun, Romer mengaku tidak melihat adanya senjata api saat melakukan pengambilan barang.
"Saudara masuk ke situ, Dengan siapa?" tanya hakim Wahyu.
"Saya dengan Bang Ricky, yang mulia," jawab Romer.
"Dengan Ricky, Apa barang-barangnya?" cecar Hakim Wahyu.
"Ada baju, celana, sepatu, terus tas, ada koper juga, hp ada dalam tas, tas ADC," ucap Romer.
"Berapa buah handphone?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Dua," jawabnya.
"Ada senjata?" tanya lagi hakim memastikan.
"Tidak ada yang mulia," jawab Romer.
Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.