Saksi: Tak ada Senjata di Kamar saat Ingin Serahkan Barang Milik Yoshua ke Polda Jambi
Adzan Romer menyebut tidak mendapati adanya senjata di kamar khusus para ajudan atau Aide de Camp (ADC) saat ingin mengembalikan barang-barang Yosua
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Adzan Romer menyebut tidak mendapati adanya senjata di kamar khusus para ajudan atau Aide de Camp (ADC) saat ingin mengembalikan barang-barang Nofriansyah Yoshua Hutabarat ke Polda Jambi.
Hal itu diungkapkan Romer saat dirinya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Mulanya, majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menanyakan terkait ada atau tidaknya perintah untuk mengambil barang-barang Yoshua usai penembakan.
"Maksud saya begini, ada gak perintah untuk mengambil barang-barangnya si Yoshua?" tanya hakim Wahyu, Selasa (8/11/2022).
"Waktu mau diserahkan ke Propam Polda Jambi yang mulia," jawab Romer.
"Kapan?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Seminggu kemudian," ucap Romer.
Hakim lantas menanyakan, siapa pihak yang memerintahkan dirinya untuk mengambil barang-barang milik Yoshua tersebut.
Kata Romer, arahan itu datang dari Kompol Chuck Putranto serta Kepala Koordinator Staf Pribadi (Kakorspri) Kadiv Propam Polri.
"Atas perintah siapa?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Dari Kakorspri, Pak Kompol Chuck Putranto saat itu mengabari untuk membawa barang-barang almarhum ke Biro Provost," ucap Romer.
"Baik, untuk membawa? Barang alm itu ada di mana?" timpal Hakim Wahyu.
Baca juga: Ajudan Ferdy Sambo Sebut Senjata Api Khusus Selalu Tersedia di Mobil Putri Candrawathi
"Ada di kamar ADC," jawab Romer.
"Kamar ADC, ada di?" tanya Hakim Wahyu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.