DPR Dukung Ketegasan Kapolda Jawa Tengah, Ancam PTDH Anggota yang Melakukan Pelanggaran Berat
Komisi III DPR RI mendukung ketegasan Kapolda Jawa Tengah yang akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota yang melakukan pelanggan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI mendukung ketegasan Kapolda Jawa Tengah yang akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) anggota yang melakukan pelanggaran berat dan menurunkan wibawa Polri di mata masyarakat.
Ucapan itu menyusul viralnya pemberitaan soal dugaan perselingkuhan istri anggota TNI dengan seorang oknum polisi.
"Saya setuju dengan sikap tegas Pak Kapolda Jateng. Tidak hanya soal kasus asusila ini saja, tetapi juga berlaku untuk jenis-jenis pelanggaran berat lainnya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Rabu (9/11/2022).
"Saya yakin tindakan tegas ini akan membuahkan hasil baik. Sifat yang patut ditiru oleh para Kapolda lain," lanjutnya.
Sahroni menegaskan bahwa kini Polri harus berfokus pada anggotanya yang memang tulus dan ingin bekerja.
Sebab dirinya mempercayai bahwa Polri masih memiliki banyak sumber daya manusia yang punya performa baik.
"Saat ini saya kira Polri harus fokus pada para anggota yang benar-benar ingin bekerja secara tulus untuk negara dan masyarakat. Sudah tidak ada ruang dan waktu untuk mengurus mereka yang hanya ingin melanggar. Kalau perlu betul langsung PTDH saja, no kompromi!,” pungkasnya.
Detik-detik penggerebekan oknum polisi dan istri TNI
Kasus Aipda AL, seorang oknum polisi yang terlibat perselingkuhan dengan istri anggota TNI yang merupakan seorang perangkat desa berinisial AFA masih menjadi buah bibir warga Purworejo, Jawa Tengah.
Apalagi buntut kejadian itu, Aipda AL dipecat secara tidak hormat dari Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa (8/11/2022).
Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dilaksanakan di halaman Mapolres Purworejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kapolres Purworejo, AKBP Muhammad Purbaja, mengatakan, Aipda AL adalah anggota Polsek Loano yang bertugas sebagai bhabinkamtibmas di wilayah setempat.
"Yang bersangkutan (AL) melakukan pelanggaran berat yakni melanggar kode etik profesi Polri.
Baca juga: Viral Video Kemarahan Anggota TNI karena Istrinya Selingkuh dengan Polisi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.