DPR Dukung Ketegasan Kapolda Jawa Tengah, Ancam PTDH Anggota yang Melakukan Pelanggaran Berat
Komisi III DPR RI mendukung ketegasan Kapolda Jawa Tengah yang akan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat anggota yang melakukan pelanggan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Ia melakukan perselingkuhan dengan AFA yang kala itu menjabat sebagai perangkat desa," kata Purbaja, Selasa (8/11/2022).
Kejadian perselingkuhan itu terjadi di rumah AFA yang berada di Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Mereka digrebek warga sekitar Februari 2022.
Bagaimana kronologinya?
Ketua RT setempat, Zainal Arifin (32), menceritakan, awal mula penggerebekan pasangan bukan muhrim itu.
Zainal mengaku dirinya orang yang pertama kali mencurigai ada hubungan terlarang di wilayahnya.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/2/2022), saat Zainal seperti biasa melakukan tugasnya untuk mengambil jimpitan ke rumah-rumah warga.
Sekitar pukul 23.30 WIB, tibalah giliran Zainal mengambil jimpitan ke rumah AFA.
"Setelah ambil jimpitan dari rumah AFA, awalnya saya mau langsung balik ke pos ronda.
Tapi saya melihat di belakang rumah AFA, ada sebuah sepeda motor asing yang bukan milik pemilik rumah," ungkap Zainal kepada Tribunjogja.com, Selasa (8/11/2022) sore.
Zainal kembali ke pos ronda lalu memberitahu keanehan yang ia temui kepada petugas ronda lain.
Mereka berdiskusi beberapa menit lalu datang ke sekitar rumah AFA untuk memastikan kecurigaan.
Baca juga: 5 Fakta Bhabinkamtibmas Selingkuh dengan Istri Tentara, Dipergoki Pak RT hingga Ngaku Sudah 10 Kali
"Ada dua orang warga yang mengintip ke dalam rumah lewat ventilasi untuk memastikan yang di dalam rumah itu siapa.
Lalu, benar ternyata di dalam rumah ada AFA dengan lelaki yang bukan muhrim.
"Awalnya kami malah tidak tahu kalau lelaki itu adalah oknum polisi," ucapnya.