Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Ismail Bolong, Tak Hanya di Propam, Kabareskrim Juga Bakal Dilaporkan ke KPK

Kabareskrim bakal dilaporkan ke KPK buntut video Ismail Bolong soal uang setoran tambang Rp 6 miliar sebelumnya Kabareskrim sudah dilaporkan ke Propam

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Gara-gara Ismail Bolong, Tak Hanya di Propam, Kabareskrim Juga Bakal Dilaporkan ke KPK
Kolase Tribunnews
Kolase Foto Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dan Ismail Bolong, mantan anggota Polri yang mengakuanya viral soal uang setoran tambang ilegal ke Kabareskrim. Belakangan Ismail Bolong mengklarifikasi pernyataanya yang viral itu, dia juga minta maaf kepada Kabareskrim. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto terus disorot.

Hal ini buntut dari pengakuan Ismail Bolong soal uang setoran Rp 6 miliar dari bisnis tambang ilegalnya ke Kabareskrim.

Meski sudah mengklarifikasi bahwa video dibuat karena ada intimidasi dari Hendra Kurniawan.

Ditambah lagi Ismail Bolong minta maaf ke Kabareskrim, tetap saja kasus tambang ilegal jadi sorotan.

Kabareskrim lah yang jadi bulan-bulanan, dia telah dilaporkan ke Propam Polri karena diduga terima uang setoran gratifikasi dari Ismail Bolong.

Tak hanya itu, Kabareskrim juga bakal dilaporkan ke KPK.

Meski begitu, Kabareskrim belum juga tampil ke publik untuk buka suara.

Berita Rekomendasi

ProDem Ancam Bakal Buat Aduan ke KPK Soal Nama Kabareskrim di Pusaran Kasus Tambang Ilegal

Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto bakal diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi atau suap terkait penambangan batubara ilegal di Desa Santan Hulu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Iwan Sumule mengultimatum Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika tidak menindaklanjuti laporan hasil penyelidikan (LHP) dugaan bekingan terkait penambangan batu bara ilegal di wilayah Kalimantan Timur.

Iwan Sumule sempat mendatangi Divisi Propam Polri pada Senin, 7 November 2022.

Iwan membawa dokumen laporan hasil penyelidikan (LHP) Nomor: R/LHP-63/III/2022/Ropaminal tertanggal 18 Maret 2022.

Dalam LHP tersebut, terdapat keterangan Ismail Bolong pada halaman 24, bahwa uang koordinasi diberikan kepada pejabat Mabes Polri.

Rinciannya, Kepala Bareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto; Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri; Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas