Kejaksaan Agung Ungkap Peran Tersangka Baru Kasus Korupsi Anak BUMN Waskita Karya
Kejaksaan mengungkap bahwa HA berperan dalam jual-beli dengan Waskita Beton Precast terkait tanah yang bermasalah.
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast pada tahun 2016 sampai dengan 2020 sedang bergulir di Kejaksaan Agung.
Sebagaimana diketahui, Waskita Beton merupakan anak usaha dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Waskita Karya.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Pihak Swasta dalam Kasus Korupsi Waskita Beton Precast
Teranyar, Direktur Utama PT Arka Jaya Mandiri (AJM), HA telah ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (8/11/2022).
Dalam perkara ini, Kejaksaan mengungkap bahwa HA berperan dalam jual-beli dengan Waskita Beton Precast terkait tanah yang bermasalah.
Tanah tersebut berlokasi di Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dengan luasan 12 hektar.
Dalam jual-beli ini, HA berperan menanda tangani penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT AJM kepada pemerintah.
"Menandatangani dokumen-dokumen persyaratan penerbitan HGB setelah PT Waskita Beton Precast melakukan reklamasi dan pembangunan workshop 5 diatas tanah seluas 12 hektar," kata kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya pada Selasa (8/11/2022).
Selain itu, HA juga diketahui telah menawarkan pemanfaatan tanah reklamasi kepada Waskita Beton Precast tanpa adanya izin dari pemerintah.
Baca juga: Kejaksaan Agung Tetapkan 4 Tersangka Kasus Waskita Beton Precast
Kemudian penyidik menemukan bahwa HA juga berperan membuat Berita Acara Serah Terima Lahan Reklamasi dari PT AJM kepada Pemerintah Kabupaten Serang pada 21 Mei 2018.
Keterlibatan pihak PT AJM sebelumnya pernah disinggung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kuntadi.
Dia mengungkapkan bahwa tim penyidik Jampidsus menemukan adanya indikasi kerugian negara sebesar Rp 300 miliar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast.
Kerugian tersebut disebabkan oleh pembelian lahan reklamasi di Serang, Banten yang bermasalah.
"Tanah tersebut saat ini belum dikuasai dan belum atas nama WSBP (Waskita Beton Precast)," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi kepada Tribunnews.com pada Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Permintaan Meningkat, Waskita Beton Precast Terus Genjot Produksi
Rencananya, lahan tersebut akan digunakan untuk instalasi pabrik beton.
Temuan tersebut diungkapkan Kuntadi berdasarkan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kantor perizinan Serang beberapa waktu lalu.
Berdasarkan hasil penggeledahan, tim penyidik menemukan bahwa Waskita Beton Precast membeli lahan tersebut dari pihak swasta.
"(PT) ARKA," kata Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejaksaan Agung telah menetapkan enam tersangka terkait kasus ini dari pihak PT Waskita Beton Precast, yaitu: Eks Direktur Utama, Jarot Subana; Eks General Manager, Agus Prihatmono; Eks Direktur Pemasaran, Agus Wantoro; Staf Ahli Pemasaran, Benny Prastowo; pensiunan karyawan, Kristiadi Juli Hardianto; dan pensiunan karyawan, Anugrianto.
Selain itu, tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical, Mischa Hasnaeni Moen alias Wanita Emas.