Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Banding Vonis 10 Tahun Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi

KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau pepen.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in KPK Banding Vonis 10 Tahun Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima Rahmat Effendi.Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

"Jaksa KPK Siswhandono (7/11) telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).

Ali Fikri memerinci pokok materi banding yang disampaikan tim jaksa.

Yakni, terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.

"Dimana tim jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terkait peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," ungkap Ali Fikri

Selanjutnya, terkait pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.

"Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.

"KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," kata Ali Fikri.

Baca juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara Terkait Suap Rp 10 Miliar

Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk memvonis Rahmat Effendi selama 9 tahun 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas