KPK Banding Vonis 10 Tahun Wali Kota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi
KPK mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi atau pepen.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis 10 tahun yang diterima Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.
"Jaksa KPK Siswhandono (7/11) telah selesai menyerahkan memori banding terdakwa Rahmat Effendi melalui Kepaniteraan Khusus Pengadilan Tipikor Bandung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (9/11/2022).
Ali Fikri memerinci pokok materi banding yang disampaikan tim jaksa.
Yakni, terkait dengan pembuktian dakwaan penerimaan gratifikasi.
"Dimana tim jaksa menyakini sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan terkait peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan, yang dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukannya selaku Wali Kota Bekasi sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang," ungkap Ali Fikri.
Selanjutnya, terkait pemberian uang oleh pihak lain karena melihat yang meminta uang adalah Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi.
"Bukan panitia pembangunan Masjid Arryasakha dan peran panitia hanya sebagai kepanjangan tangan untuk menerima uang," imbuhnya.
Selain itu, soal kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17 miliar yang dibebankan kepada Rahmat Effendi tidak dikabulkan majelis hakim.
"KPK berharap majelis hakim pengadilan tinggi mengabulkan seluruh permohonan banding tersebut dan memutus sesuai dengan tuntutan tim jaksa," kata Ali Fikri.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Dituntut 9,5 Tahun Penjara Terkait Suap Rp 10 Miliar
Sebagaimana diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung telah memvonis Rahmat Effendi dengan pidana penjara selama 10 tahun ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Rahmat Effendi juga dipidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih selama 5 tahun setelah menjalani hukuman penjara.
Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang sebelumnya meminta majelis hakim untuk memvonis Rahmat Effendi selama 9 tahun 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.