Permohonan JC, LPSK Telusuri Peran AKBP Dody Prawiranegara Cs di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mendalami berkas permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara Cs
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mendalami berkas permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara Cs terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.
Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengatakan, salah satu hal yang tengah didalami LPSK yakni mencari tahu sejauh mana peran keterlibatan AKBP Dody Cs terkait kasus narkoba tersebut.
"Sebagai JC tentu persyaratan utamanya ada dua pertama dia bukan pelaku utama, nah ini yang sedang kita gali dari kiri ke kanan," kata Manager ketika dihubungi wartawan, Rabu (9/11/2022).
Lanjutnya, LPSK disebut masih memeriksa berkas dari tiga pelaku yang saat ini sudah diterima oleh LPSK yakni AKBP Dody, Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif.
LPSK dikatakan Manager akan menelusuri apakah ketiga orang tersebut merupakan bagian dari pelaku utama atau bukan dalam kasus narkoba itu.
"Tapi kalaupun mereka bukan pelaku utama, (tiga pelaku) harus membuat komitmen bahwa mereka mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap siapa saja pelaku utamanya," jelasnya.
Manager juga menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak penegak hukum lainnya untuk mempelajari berkas pengajuan JC serta keterangan yang diberikan AKBP Dody Cs selama proses BAP di kepolisian.
Menurutnya, koordinasi dengan berbagai pihak itu dikatakan merupakan bagian pendalaman yang dilakukan LPSK dalam mempertimbangkan pemberian JC untuk ketiganya.
"Kita koordinasikan dengan kepolisian di tingkat penyidikan, kemudian JPU (Jaksa Penuntut Umum) di tingkat penuntutan. Kemudian selanjutnya LPSK akan menilai (menerima JC atau tidak)," ucapnya.
Untuk pengajuan JC ini, dikatakan Manager para pihak termasuk LPSK sejatinya bisa mengajukan agar pelaku suatu tindak pidana diberikan hak JC.
Baca juga: LPSK Dalami Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara
Namun hal itu dikatakanya apabila berkas dan persyaratan lainnya sudah terpenuhi dan seseorang tersebut dinyatakan layak mendapat perlindungan hukum.
"Untuk JC bisa begini, bisa permintaan kepolisian di tingkat penyidikan atau Jaksa ditingkat penuntutan atau berdasarkan analisa di LPSK, jadi kita tetap koordinasi," tuturnya.
AKBP Dody Klaim Bukan Pelaku Utama Kasus Narkoba