Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Permohonan JC, LPSK Telusuri Peran AKBP Dody Prawiranegara Cs di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mendalami berkas permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara Cs

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Permohonan JC, LPSK Telusuri Peran AKBP Dody Prawiranegara Cs di Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa
sumbar.polri.go.id
AKBP Dody Prawiranegara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terus mendalami berkas permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan AKBP Dody Prawiranegara Cs terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution mengatakan, salah satu hal yang tengah didalami LPSK yakni mencari tahu sejauh mana peran keterlibatan AKBP Dody Cs terkait kasus narkoba tersebut.

"Sebagai JC tentu persyaratan utamanya ada dua pertama dia bukan pelaku utama, nah ini yang sedang kita gali dari kiri ke kanan," kata Manager ketika dihubungi wartawan, Rabu (9/11/2022).

Lanjutnya, LPSK disebut masih memeriksa berkas dari tiga pelaku yang saat ini sudah diterima oleh LPSK yakni AKBP Dody, Linda Pujiastuti dan Samsul Maarif.

LPSK dikatakan Manager akan menelusuri apakah ketiga orang tersebut merupakan bagian dari pelaku utama atau bukan dalam kasus narkoba itu.

"Tapi kalaupun mereka bukan pelaku utama, (tiga pelaku) harus membuat komitmen bahwa mereka mau bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangkap siapa saja pelaku utamanya," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Manager juga menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak penegak hukum lainnya untuk mempelajari berkas pengajuan JC serta keterangan yang diberikan AKBP Dody Cs selama proses BAP di kepolisian.

Menurutnya, koordinasi dengan berbagai pihak itu dikatakan merupakan bagian pendalaman yang dilakukan LPSK dalam mempertimbangkan pemberian JC untuk ketiganya.

"Kita koordinasikan dengan kepolisian di tingkat penyidikan, kemudian JPU (Jaksa Penuntut Umum) di tingkat penuntutan. Kemudian selanjutnya LPSK akan menilai (menerima JC atau tidak)," ucapnya.

Untuk pengajuan JC ini, dikatakan Manager para pihak termasuk LPSK  sejatinya bisa mengajukan agar pelaku suatu tindak pidana diberikan hak JC.

Baca juga: LPSK Dalami Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara

Namun hal itu dikatakanya apabila berkas dan persyaratan lainnya sudah terpenuhi dan seseorang tersebut dinyatakan layak mendapat perlindungan hukum.

"Untuk JC bisa begini, bisa permintaan kepolisian di tingkat penyidikan atau Jaksa ditingkat penuntutan atau berdasarkan analisa di LPSK, jadi kita tetap koordinasi," tuturnya.

AKBP Dody Klaim Bukan Pelaku Utama Kasus Narkoba

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Dody Prawiranegara, Adriel Purba menilai kliennya itu bukanlah sosok pelaku utama dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.

Perihal penilaian itu, Adriel mengatakan hal tersebut didapatkan usai mendengarkan keterangan dari kliennya itu mengenai peran apa saja yang dilakukan AKBP Dody dalam perputaran dugaan bisnis haram tersebut.

"Ada beberapa indikasi yang menggambarkan hal itu, antara lain perintah yang diterima klien kami dan ada upaya-upaya oleh pihak tertentu yang menghalangi klien kami untuk menerangkan secara terang benderang," kata Adriel melalui keterangan resminya, Sabtu (5/11/2022).

Menurut Adriel, dirinya meyakini bahwa kliennya itu memiliki keterangan yang bisa membongkar kasus yang telah membelitnya itu.

Oleh karena itu, dirinya pun berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bisa mengabulkan JC yang telah diajukan oleh kliennya itu.

"Kami berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan klien kami ini agar pengungkapan kasus ini bisa dilakukan secara terang benderang," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, AKBP Dody Prawiranegara, Linda Pujiastuti dan Samsul Ma'arif alias Arif disebut telah ditemui oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait permohonan Justice Collaborator yang diajukan ketiganya.

Kuasa hukum AKBP Dody Cs, Adriel Purba menjelaskan, petugas LPSK dijelaskanya telah menemui tiga kliennya itu di Polres Metro Jakarta Selatan dan melakukan pertemuan selama 4 jam.

"Pertemuan itu dilakukan dari siang hingga sore. Setelah itu, petugas LPSK menyatakan berkas lengkap," kata Adriel dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: LPSK Dalami Pengajuan Justice Collaborator AKBP Dody Prawiranegara

Kendati demikian, meski disebut berkas yang diajukan telah lengkap, pihak LPSK dikatakan Adriel masih harus mendalami dan menelaah perihal berkas yang sudah diberikan itu.

Terkait hal ini, dirinya pun berharap LPSK bisa mengabulkan permohonan JC yang telah diajukan oleh ketiga kliennya itu guna kepentingan pengungkapan kasus yang saat ini membelit ketiganya.

"Kami berharap proses pendalaman dan penelaahan bisa berjalan lancar dan cepat serta permohonan kami dikabulkan," sebutnya.

Menurutnya, perlindungan dari LPSK penting bagi kliennya guna mempermudah dalam proses pengungkapan kasus narkoba yang juga membelit Irjen Teddy Minahasa.

Disisi lain, apabila LPSK tidak mengabulkan JC AKBP Dody Cs, nantinya hal itu praktis akan mempersulit pihaknya dalam mengungkap kasus tersebut karena status Irjen Teddy masih sebagai jendral Polri aktif.

"Seperti kasus sebelum ini, ada kesulitan menyelesaikan kasus yang melibatkan atasan dan bawahan. Itu sebabnya kami sungguh berharap kepada LPSK dan pejabat negeri ini untuk memberikan perhatian lebih kasus ini," pungkasnya. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas