Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ricky Rizal Bantah Diperiksa Provos di Garasi Rumah Ferdy Sambo: Saya Langsung Dibawa ke Mabes Polri

Ricky Rizal dan Kuat Maruf membantah pernah diperiksa anggota Provos dari Divisi Propam Polri di garasi rumah dinas Ferdy Sambo usai Brigadir J tewas.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ricky Rizal Bantah Diperiksa Provos di Garasi Rumah Ferdy Sambo: Saya Langsung Dibawa ke Mabes Polri
WARTA KOTA/YULIANTO
Bripka Ricky Rizal membantah pernah diperiksa anggota Provos dari Divisi Propam Polri di garasi rumah dinas Ferdy Sambo usai Brigadir J tewas. Hal tersebut diungkannya dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (9/11/2022). 

Sebagai informasi, dalam sidang hari ini sederet ajudan atau Aide de Camp serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.

Beberapa saksi di antaranya yakni Daden Miftahul Haq; Adzan Romer; Prayogi Iktara Wikaton; Susi; Diryanto alias Kodir; Abdul Somad, Alfonsius Dua Lareng; Marjuki; Farhan Sabilillah dan Damianus Laba Kobam alias Damson.

Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta pada Rabu (9/11/2022).
Terdakwa Ricky Rizal (kiri) dan Kuat Maruf (kanan) membantah diperiksa Provost di garasi rumah dinas Ferdy Sambo. 

Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Berita Rekomendasi

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas