Ricky Rizal Bantah Diperiksa Provos di Garasi Rumah Ferdy Sambo: Saya Langsung Dibawa ke Mabes Polri
Ricky Rizal dan Kuat Maruf membantah pernah diperiksa anggota Provos dari Divisi Propam Polri di garasi rumah dinas Ferdy Sambo usai Brigadir J tewas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Sebagai informasi, dalam sidang hari ini sederet ajudan atau Aide de Camp serta asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo yang dihadirkan dalam sidang sebagai saksi.
Beberapa saksi di antaranya yakni Daden Miftahul Haq; Adzan Romer; Prayogi Iktara Wikaton; Susi; Diryanto alias Kodir; Abdul Somad, Alfonsius Dua Lareng; Marjuki; Farhan Sabilillah dan Damianus Laba Kobam alias Damson.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.