Sambil Menangis, Putri Candrawathi Minta Damson Jagain Dirinya di Depan Kamar usai Yoshua Tewas
Damianus Laba Kobam alias Damson menyebut kalau dirinya sempat diminta oleh Putri Candrawathi sambil menangis.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Asisten rumah tangga (ART) sekaligus security rumah pribadi Ferdy Sambo, Damianus Laba Kobam alias Damson menyebut kalau dirinya sempat diminta oleh Putri Candrawathi sambil menangis.
Di mana, Putri Candrawathi meminta Damson untuk menjaganya usai insiden penembakan yang membuat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas.
Hal itu diungkapkan Damson dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua atas terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kemudian jam berapa saudara Ricky datang dengan terdakwa Putri (usai penembakan, red)?" tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan, Rabu (9/11/2022).
"Sudah mau Maghrib yang mulia," jawab Damson.
"Diantar cuma berdua?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"Siap yang mulia," jawab Damson.
Setelah itu, Putri Candrawathi kata Damson langsung bergegas menuju kamar pribadinya.
Namun saat melintas di depannya, sambil menangis Putri Candrawathi meminta Damson untuk tidak jauh-jauh dari kamar.
"Terus?" tanya hakim Wahyu.
"Terus ibu turun dari mobil, terus ibu bilang Damson kamu di sini aja jagain ibu, posisi ibu lagi nangis yang mulia, terus saya tutup pintu kamar," ucap Damson.
Baca juga: Damson ART Ferdy Sambo Ungkap Putri Candrawathi dan Brigadir J Tak Semobil Saat Pulang dari Magelang
Sebelumnya, Damson juga menyebut kalau Putri Candrawathi tidak satu mobil dengan Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J saat tiba dari Magelang.
Mulanya majelis hakim menanyakan kepada Damson soal siapa orang pertama yang tiba di rumah Saguling III dari Magelang.
"Di Saguling saudara pertama melihat rombongan siapa dulu yang dateng?" tanya majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan Rabu (9/11/2022).
"Yang pertama bapak (Ferdy Sambo) yang mulia," jawab Damson.
"Saudara Ferdy Sambo, kemudian?" tanya lagi Hakim Wahyu.
"Kemudian rombongan dari Magelang," ucap Damson.
Damson menyatakan, ada dua mobil iring-iringan saat tiba dari Magelang.
Untuk mobil pertama yang datang kata Damson berisikan Richard Eliezer; Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.
Sementara untuk Nofriansyah Yoshua Hutabarat berada di mobil terpisah.
"Siapa saja rombongan itu?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Waktu itu kalau di mobil Lexus ada Ibu (Putri Candrawathi) ada bi Susi ada Richard ada om Kuat," jawab Damson.
"Terus di mobil yang satunya ada om Ricky dan om Yoshua," sambung Damson.
Baca juga: Saksi Damson: Brigadir J Sering ke Tempat Hiburan Malam, Bisa Habiskan Rp15 Juta, Bersama Wanita
Usai tiba di rumah Saguling, sebagian besar orang yang ada di dalam rombongan itu langsung melakukan test PCR secara bergantian.
"Terus siapa yang PCR?" tanya hakim Wahyu.
"Siap, untuk pengelihatan saya ibu PCR, om Jos (Yoshua, red) sama om Richard," jawab Damson.
"Susi?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Kalau bi Susi saya tidak tahu yang mulia," ucap Damson.
Setelah melakukan PCR, tidak lama secara beriringan pula keseluruhan dari mereka kata Damson pergi ke rumah dinas di Komplek Polri, Duren Tiga hanya tersisa Susi di rumah.
Hanya saja, Damson tidak melihat secara pasti pukul berapa mereka meninggalkan rumah Saguling.
"Kemudian kapan mereka meninggal kan Saguling untuk menuju Duren Tiga?" tanya majelis hakim.
"Siap yang mulia kalau untuk meninggalkan rumah Saguling kebetulan saya (tidak melihat jam berapa, red)," kata Damson.
"Yang saudara lihat cuma saudara Ferdy Sambo?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Siap," jawab Damson.
Diketahui Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.