Anak Buah Ferdy Sambo Ngaku Diperintah Chuck Putranto Ambil CCTV Usai Penembakan Brigadir J
Ariyanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pekerja harian lepas (PHL) Divpropam Polri atau anak buah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Ariyanto dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ariyanto dihadirkan jaksa untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria, Kamis (10/11/2022), dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam kesaksiannya, Ariyanto menyampaikan kalau dirinya diminta oleh mantan Karospri Kadiv Propam Polri sekaligus terdakwa dalam kasus ini Chuck Putranto untuk meminta perangkat CCTV usai penembakan Brigadir Yoshua.
Mulanya, Ariyanto mengatakan dirinya datang ke rumah pribadi Ferdy Sambo di jalan Saguling III pada tanggal 9 Juli 2022 atau tepat sehari setelah Yoshua tewas.
Baca juga: Hakim Ketua Sindir Kodir karena Lancar saat Jawab Pengacara Ferdy Sambo: Saya Tanya Kayak Sakit Gigi
Adapun tujuan Ariyanto ke rumah Saguling saat itu adalah untuk membeli makan sore untuk keluarga Ferdy Sambo.
"Saksi ke rumah mana?" tanya ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa dalam persidangan.
"Rumah Saguling," kata Ariyanto.
"Kapan saksi datang?" tanya lagi hakim Wahyu.
"Sekitar jam 2 atau jam 3 siang," jawab Ariyanto.
"Di rumah Saguling ada siapa aja?" timpal Hakim Wahyu.
"Saya gak perhatiin karena begitu saya sudah kasih makan, itu saya stanby dipos samping, kurang lebih 50 meter," ucap Ariyanto.
Setelah itu, Ariyanto mengaku hanya standby di pos jaga yang lokasinya tak jauh dari rumah pribadi Ferdy Sambo.
Namun saat ingin menuju ke pos jaga, Ariyanto mengaku dipanggil oleh Chuck Putranto.