BPOM Sita Puluhan Drum Bahan Baku Obat di Depok, Kandungan EG dan DEG Hampir 100 %
BPOM melakukan penyelidikan terkait dengan temuan obat batuk sirup yang ternyata memiliki kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas 0,1 persen
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan puluhan drum bahan baku obat yang memiliki kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) hampir mencapai seratus persen di kawasan Tapos, Depok, Jawa Barat.
Atas penemuan itu, BPOM lantas menyita bahan baku obat itu.
Penyitaan ini dilakukan setelah sebelumnya BPOM melakukan penyelidikan terkait dengan temuan obat batuk sirup yang ternyata memiliki kandungan EG dan DEG melebihi ambang batas, yakni dengan batas normal 0,1 persen.
Kepala BPOM Penny K. Lukito, tindakan yang dilakukan perusahaan bahan kimia di Depok, Jawa Barat ini merupakan penipuan.
Pasalnya, kandungan yang sebenarnya berbeda yang dituliskan pada label kemasan.
"(Kami menemukan kandungan EG dan DEG tinggi di) salah satu gudang dari CV Samudra Cemical ya."
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Pakar Sarankan Puyer, Ini Triknya Agar Anak Tak Muntah Saat Minum
"Jalur distribusi bahan pelarut dari CV Samudra Chemical yang berhasil diidentifikasi oleh Badan POM, CV Samudra Chemical ini merupakan supplier dari distributor kimia CV APG," kata Penny K. Lukito dikutip dari Kompas Tv, Kamis (10/11/2022).
Sementara itu, pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan terkait produk obat dari perusahaan farmasi.
Setidaknya saat ini sebanyak 175 sampel telah diperiksa tim Puslabfor Polri.
Tak hanya produk obatnya, polisi juga akan melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada perusahaan yang memasuk bahan baku obat mengandung EG dan DEG yang menyebabkan gagal ginjal akut.
"Dirtipidter Bareskrim Polri telah melanjutkan penyelidikan PT TBK dan CV MI yang diduga sebagai pemasok bahan baku obat yang mengandung EG dan DEG ke PT AF."
Baca juga: Terindikasi Lakukan Pemalsuan, BPOM Cabut Sertifikat CPOB, Obat Sirup Produksinya Dilarang Beredar
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dengan dokumen penjualan dan penyebaran bahan baku," jelas Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah.
Sebelumnya BPOM juga telah menarik sebanyak 69 obat sirup dari pasaran yang diproduksi oleh PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Berikut daftar terbaru obat sirup yang ditarik peredarannya oleh BPOM dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Penghentian Obat Sirup Efektif untuk Cegah Kasus Baru Gagal Ginjal, Tapi Sifatnya Sesaat
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.