Hadirkan Pemerataan Pembangunan, Akademisi Dukung Disahkannya RUU Daerah Kepulauan
pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini senafas dengan visi Presiden Joko Widodo menghadirkan pembangunan merata, atau dikenal Indonesia sentris.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat otonomi daerah Muhammad Syafin Soulisa mendukung rencana pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan.
Pasalnya, pengesahan RUU Daerah Kepulauan ini senafas dengan visi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadirkan pembangunan merata, atau dikenal Indonesia sentris.
“Nah dalam semangat itu saya kira untuk berbicara tentang pembangunan kita, masuklah bahwa jika RUU itu disahkan sebagai UU itu berarti aspek pembangunan di masyarakat kepulauan, khususnya di Maluku misalnya itu pembangunannya itu berbasis laut, berbasis kepulauan,” kata Syafin dalam keterangannya, Kamis (10/11/2022).
Dikatakan dosen Pengembangan Masyarakat Pesisir IAIN Ambon, selama ini arah pembangunan masih berbasis darat hingga hal tersebut tidak begitu masuk dengan daerah kepulauan.
Pada akhirnya masyarakat atau wilayah kepulauan kurang begitu merasakan pembangunan yang digencarkan oleh Pemerintah selama ini.
“Yang hari ini kita itu menikmati pembangunan dari pusat itu berbasis darat, sehingga ketika berbasis darat kasihan masyarakat-masyarakat yang di pulau-pulau kecil, masyarakat yang agak pulau terjauh itu kurang merasakan pembangunan di aspek darat tadi, sehingga ketika UU itu disahkan,” ucapnya.
Syafin menjelaskan, ketika RUU Daerah Kepulauan disahkan menjadi UU maka arah pembangunan akan merata, terkhusus dari sisi penganggaran.
“Berarti anggarannya penyeimbangan masyarakat kepulauan itu sudah barang tentu anggaran berdasarkan luas wilayah pulau, luas wilayah laut dan luas wilayah darat itu,” ujarnya.
Syafin menjelaskan, pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU adalah langkah tepat, dimana RUU tersebut sejalan dengan program Pemerintah pusat yakni tol laut.
“Iya betul, bagaimana tol laut tanpa sadar sebelum disahkan sebagai UU, saya kira tol laut masuk ke Maluku itu berarti Maluku itu bagian dari RUU Daerah Kepulauan, itu harus secepatnya disahkan itu. Pemerintah pusat sangat sangat paham hal tersebut,” ujarnya.
Lebih lanjut Syafin menilai, pengesahan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU akan memudahkan masyarakat kepulauan untuk mengembangkan ekonomi berbasis kepulauan, pendidikan masyarakat kepulauan hingga pada politik masyarakat kepulauan.
Baca juga: Ini Sejumlah Alasan RUU Daerah Kepulauan Harus Segera Dibahas dan Disahkan
“Ketika RUU Daerah Kepulauan sudah disahkan, khususnya kita di Maluku itu sebagai masyarakat kepulauan kita kembangkan ekonomi berbasis kepulauan, pendidikan masyarakat kepulauan, kemudian politik masyarakat kepulauan itu juga budaya masyarakat kepulauan itu sudah kita bicarakan di Kampus IAIN Ambon, kita berbicara tentang itu,” katanya.
Atas dasar itu, ia mendukung penuh pemerintah dan DPR RI segera sahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi UU, demi pemerataan pembangunan yang diinginkan Presiden Joko Widodo.
“Kita juga sangat bersyukur, mudah-mudahan bisa secepatnya diundangkan sebagai undang-undang untuk melihat pemerataan pembangunan yang ada di masyarakat kepulauan, khususnya yang ada di Maluku,” pungkasnya.