Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Pengakuan Ismail Bolong, Adian Napitupulu Sebut Komisi VII Berencana Panggil Tan Paulin

Komisi VII akan memanggil Tan Paulin dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif terkait kasus kegiatan tambang batu bara

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Klarifikasi Pengakuan Ismail Bolong, Adian Napitupulu Sebut Komisi VII Berencana Panggil Tan Paulin
Dok. Tribun Bogor
Anggota Komisi VII DPR RI, Adian Napitupulu saat talkshow distudio Tribunnews.com di Bogor. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Adian Napitupulu mengatakan, Komisi VII akan memanggil Tan Paulin dan Menteri ESDM, Arifin Tasrif terkait kasus kegiatan tambang batu bara yang disebut dalam video mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong.

Sebab, nama Tan Paulin pernah disebut dalam rapat Komisi VII DPR bersama Menteri ESDM pada Januari 2022 lalu.

Saat itu, Anggota Komisi VII, Muhammad Nasir menyebut ada penambangan diduga ilegal di Kalimantan Timur yang dikuasai oleh Tan Paulin atau dikenal 'Ratu Batu Bara'.

Penambangan ilegal tiap bulan 1 juta ton itu bisa ekspor.

Adian mengatakan, pengakuan Ismail Bolong bisa menjadi bukti baru untuk didalami dan pelajari lagi oleh Komisi VII DPR

“Kalau begitu pengakuan polisi Ismail Bolong itu bisa menjadi bukti baru. Kita akan jadikan novum,” kata Adian di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (10/11/2022).

Berita Rekomendasi

Namun, lanjut legislator PDIP itu, Komisi VII DPR saat ini belum membahas lagi soal Tan Paulin semenjak ramai videonya di media sosial.

Adian memastikan Komisi VII bakal menggelar rapat lagi dengan Menteri ESDM termasuk Tan Paulin untuk konfirmasi video Ismail Bolong tersebut.

“Pasti kita panggil dong. Tan Paulin juga kita panggil dong, Menteri ESDM kita panggil. Tentang waktunya, nanti akan kita bicarakan sama-sama. Kita belum rapatkan soal itu,” pungkasnya.

Video Ismail Bolong beredar di media sosial.

Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Keuntungan yang diraupnya sekitar Rp5 miliar sampai Rp10 miliar tiap bulannya.

“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp5 sampai Rp10 miliar dengan setiap bulannya," kata Ismail Bolong dalam videonya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas