Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Kota Medan: Dibuka 1.057 Formasi, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Kota Medan yang dibuka 1057 formasi. Pelamar harus menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Cek jadwal seleksinya di sini.

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Pendaftaran PPPK Guru 2022 di Kota Medan: Dibuka 1.057 Formasi, Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
sscasn
Portal SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 dibuka - Berikut ini syarat pendaftaran PPPK Guru 2022 di Kota Medan. 

TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Daerah Kota Medan, Sumatera Utara membuka pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 jabatan fungsional Guru pada tanggal 31 Oktober hingga 13 November 2022.

Kategori pelamar PPPK Guru 2022 Kota Medan adalah pelamar kategori I dan II.

PPPK Guru 2022 Kota Medan membuka pendaftaran untuk 1057 Formasi.

Pendaftaran PPPK Guru 2022 ini dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Selengkapnya, simak syarat dan ketentuannya di bawah ini:

Baca juga: Pendaftaran PPPK Nakes 2022 di Kementerian PUPR: Dibuka 3 Formasi, Siapkan Syarat Dokumennya

1. Pelamar Prioritas I:

a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

Berita Rekomendasi

b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleski PPPK JF Guru tahun 2021;

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF guru Tahun 2021;

2. Pelamar Prioritas II:

- Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Baca juga: Jadwal Seleksi PPPK Nakes 2022 dan Cara Daftar di Laman SSCASN, Siapkan Dokumen Pendaftaran

Ilustrasi guru di Sumsel. Sejumlah guru honorer antusias menyambut pembukaan penerimaan seleksi PPPK 2021.
Ilustrasi guru . (tribunsumsel.com/khoiril)

Syarat Umum PPPK Guru 2022

Berikut ini syarat umum PPPK Guru 2022, dikutip dari laman gurupppk.kemdikbud.go.id:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Berikut Link Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan

Ilustrasi guru mengajar
Ilustrasi guru mengajar (Istimewa.)

Dokumen yang perlu diunggah:

- Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.

- Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.

- Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.

- Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.

- Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.

- Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.

*) Ukuran File dapat dilihat pada sistem.

Jadwal Seleksi PPPK Guru Kota Medan Tahun 2022

- Pengumuman Seleksi: 31 Oktober 2022

- Pendaftaran Seleksi Pengumuman mendapatkan penempatan bagi P1: 31 Oktober-13 November 2022

- Seleksi Administrasi (untuk P2 dan P3):31 Oktober-15 November 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (untuk P2 dan P3): 16-17 November 2022

- Masa Sanggah: 18-20 November 2022

- Jawab Sanggah: 21-24 November 2022

- Pengumuman Pasca Sanggah: 26 November 2022

- Penilaian Kesesuaian oleh Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Senior (untuk P2 dan P3): 27-28 November 2022

- Penilaian Kesesuaian oleh Dinas Pendidikan dan BKD Provsu (untuk P2 dan P3): 29 November-3 Desember 2022

- Pengolahan Hasil Penilaian Kesesuaian (untuk P2 dan P3): 3-13 Desember 2022

- Pengumuman Hasil Seleksi (untuk P1, P2 dan P3): 2-3 Februari 2023

- Masa Sanggah: 4-6 Februari 2023

- Jawab Sanggah: 7-13 Februari 2023

- Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 20-21 Februari 2023

- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Februari-13 Maret 2023

- Usul Penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Informasi selengkapnya dapat dilihat di sini.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel lain terkait PPPK Guru 2022

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas