Respons Pihak Hendra Kurniawan Sikapi Pengakuan Ismail Bolong: Tanya Pejabat yang Sekarang Berwenang
Hendra Kurniawan, melalu kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat merespons soal aliran uang bisnis tambang batubara ilegal Ismail Bolong.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
![Respons Pihak Hendra Kurniawan Sikapi Pengakuan Ismail Bolong: Tanya Pejabat yang Sekarang Berwenang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/foto-hendra-kurniawan-dan-ismail-bolong-xsx.jpg)
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat merespons soal aliran uang bisnis tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.
Bahkan nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto disebut menerima uang dari bisnis tersebut.
Sedangkan nama Hendra Kurniawan juga turut disebut dalam isu tersebut.
Henry menyatakan, saat ini pihaknya termasuk Hendra Kurniawan sebagai klien masih fokus pada proses persidangan pidana perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Klien saya selaku mantan pejabat Karopaminal Divpropam Polri, saat ini hanya fokus terhadap proses persidangan pidana obstraction of justice yang sedang berlangsung," kata Henry dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Klarifikasi Pengakuan Ismail Bolong, Adian Napitupulu Sebut Komisi VII Berencana Panggil Tan Paulin
Atas hal itu, Henry meminta agar hal itu untuk ditanyakan kepada pejabat atau pimpinan yang saat ini berwenang.
"Silahkan rekan-rekan media bertanya kepada pihak atau pejabat sekarang yang berwenang, terima kasih," ucap Henry.
Respons dari kubu Hendra tersebut senada dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditanyakan usai sidang Selasa (8/11/2022) kemarin.
Baca juga: Bantahan Hendra Kurniawan soal Ismail Bolong: Itu Fitnah, Tak Kenal hingga akan Buat Laporan Polisi
Ferdy Sambo tidak mau berkomentar lebih jauh terkait adanya isu yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima uang dari pusaran tambang ilegal.
Diketahui, isu itu berawal dari mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong yang menyebut menyetor uang kepada Komjen Agus.
Sambil menempelkan kedua tangannya, Ferdy Sambo meminta agar hal itu ditanyakan kepada pihak yang berwenang.
"Tanyakan ke pejabat yang berwenang aja ya," kata Ferdy Sambo setelah menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Disorot Mahfud MD
Sebelumnya, Mahfud MD menyinggung adanya perang bintang di Polri dalam isu mafia tambang ilegal. Perang bintang yang dimaksud, yaitu saling serang para Pati Polri terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan.
"Isu perang bintang terus menyeruak. Dalam perang ini para petinggi yang sudah berpangkat bintang saling buka kartu truf. Ini harus segera kita redam dengan mengukir akar masalahnya," kata Mahfud kepada wartawan pada Minggu (6/11/2022).
Dalam isu tambang ilegal, Mahfud melihat adanya keanehan terkait video testimoni mantan anggota Polri, Ismail Bolong yang tersebar.
Baca juga: Bukan Cuma Ismail Bolong, Hendra Kurniawan sebut ada Anggota Polri lain yang Disuruh Buat Testimoni
Keanehan disebabkan adanya klarifikasi dari video yang juga dilakukan oleh Ismail Bolong.
Diketahui Ismail Bolong mengklaim bahwa video testimoninya dibuat berdasarkan tekanan dari Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang kala itu dipimpin Brjgjen Pol Hendra Kurniawan.
Setelah itu, Ismail Bolong pun resmi pensiun dini per 1 Juli 2022.
"Aneh ya. Tapi isu mafia tambang memang meluas dengan segala backing-backing-nya," kata Mahfud.
Isi Testimoni Ismail Bolong Soal Mafia Tambang Ilegal
Awalnya, sebuah video yang menampilkan pengakuan Ismail Bolong menyetor duit tambang ilegal kepada Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto muncul dalam diskusi bertajuk Mengungkap Persengkokolan Geng Tambang di Polisi dengan Oligarki Tambang di kafe Dapoe Pejaten, Jakarta Selatan pada Kamis (3/11/2022).
Dalam video itu, Ismail Bolong tampak sedang membacakan sebuah surat pengakuan yang menyatakan dirinya bekerja sebagai pengepul dari konsesi tambang batu bara ilegal di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutaikartanegara, Kalimantan Timur.
"Terkait adanya penambangan batu bara di wilayah Kalimantan Timur, bahwa benar saya bekerja sebagai pengepul batu bara dari konsesi tanpa izin," kata Ismail Bolong di dalam video tersebut.
Menurut pengakuannya dalam video itu, dia memperoleh keuntungan dari hasil pengepulan dan penjualan tambang batu bara ilegal mencapai Rp 5-10 miliar setiap bulan.
Keuntungan tersebut terhitung sejak Juli 2020 hingga November 2021.
Baca juga: Pengacara Hendra Kurniawan: Ismail Bolong Berbohong, Dia Cerita Seperti Orang Mabuk
Setahun lebih mengeruk perut bumi tanpa izin, Ismail mengaku telah berkoordinasi dengan Kabareskim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Koordinasi itu diduga untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail dan perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh kasus hukum.
Koordinasi itu tak gratis. Ismail mengaku harus menyerahkan uang kepada Agus sebesar Rp 6 miliar.
Uang tersebut telah disetor sebanyak tiga kali, yaitu pada September 2021 sebesar Rp 2 miliar, Oktober 2021 Rp 2 miliar, dan November 2021 Rp 2 miliar.
"Uang tersebut saya serahkan langsung kepada Komjen Pol Agus Andrianto di ruang kerja beliau setiap bulannya."
Tak hanya Agus, Ismail Bolong juga mengaku menyetorkan uang kepada pejabat reserse Polres Bontang.
"Saya pernah memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta pada bulan Agustus 2021 yang saya serahkan langsung ke Kasatreskrim Bontang, AKP Asriadi di ruangan beliau," katanya.
Tak lama setelah videonya beredar, Ismail Bolong memberikan klarifikasi.
Dalam pengakuan terbaru Ismail Bolong, disampaikan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dan memberikan uang kepada Kabareskrim.
"Saya tidak pernah memberikan uang ke Kabareskrim, apalagi ketemu sama Pak Kabareskrim," kata Ismail Bolong dikutip dari Tribunnews.com.
Ismail menyebut, video yang sebelumnya viral itu diambil pada Februari 2022 lalu.
Dikatakannya, saat itu ia dalam situasi tertekan lantaran mendapat intimidasi dari Brigjen Hendra Kurniawan.
"Saya mengajukan permohonan maaf ke Pak Kabareskrim. Saat testimoni itu saya dalam tekanan dari Brigjen Hendra dari Mabes," ujarnya.
Dia mengungkapkan video itu direkam oleh anggota polisi Paminal Mabes Polri yang datang khusus ke Balikpapan.
Pemeriksaan pun berlangsung selama beberapa jam, mulai pukul 22.00 WITA hingga pukul 02.00 WITA.
Dirinya terus diintimidasi karena tak bisa berbicara dan dibawa ke hotel.
"Saya ingat, saya di hotel sampai subuh, dikawal 6 anggota dari Mabes. Karena tak bisa ngomong, dan dalam tekanan, akhirnya terus intimidasi dan dibawa ke hotel," ujarnya.
Saat sampai di kamar hotel, dia pun langsung disodorkan sebuah tulisan yang harus dia baca.