Respons Pihak Hendra Kurniawan Sikapi Pengakuan Ismail Bolong: Tanya Pejabat yang Sekarang Berwenang
Hendra Kurniawan, melalu kuasa hukumnya Henry Yosodiningrat merespons soal aliran uang bisnis tambang batubara ilegal Ismail Bolong.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat merespons soal aliran uang bisnis tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur.
Bahkan nama Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto disebut menerima uang dari bisnis tersebut.
Sedangkan nama Hendra Kurniawan juga turut disebut dalam isu tersebut.
Henry menyatakan, saat ini pihaknya termasuk Hendra Kurniawan sebagai klien masih fokus pada proses persidangan pidana perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Klien saya selaku mantan pejabat Karopaminal Divpropam Polri, saat ini hanya fokus terhadap proses persidangan pidana obstraction of justice yang sedang berlangsung," kata Henry dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (10/11/2022).
Baca juga: Klarifikasi Pengakuan Ismail Bolong, Adian Napitupulu Sebut Komisi VII Berencana Panggil Tan Paulin
Atas hal itu, Henry meminta agar hal itu untuk ditanyakan kepada pejabat atau pimpinan yang saat ini berwenang.
"Silahkan rekan-rekan media bertanya kepada pihak atau pejabat sekarang yang berwenang, terima kasih," ucap Henry.
Respons dari kubu Hendra tersebut senada dengan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo saat ditanyakan usai sidang Selasa (8/11/2022) kemarin.
Baca juga: Bantahan Hendra Kurniawan soal Ismail Bolong: Itu Fitnah, Tak Kenal hingga akan Buat Laporan Polisi
Ferdy Sambo tidak mau berkomentar lebih jauh terkait adanya isu yang menyebut Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menerima uang dari pusaran tambang ilegal.
Diketahui, isu itu berawal dari mantan anggota Polri bernama Ismail Bolong yang menyebut menyetor uang kepada Komjen Agus.
Sambil menempelkan kedua tangannya, Ferdy Sambo meminta agar hal itu ditanyakan kepada pihak yang berwenang.
"Tanyakan ke pejabat yang berwenang aja ya," kata Ferdy Sambo setelah menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2022).
Disorot Mahfud MD