KPK Pastikan Masih Buru Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memburu buronan kasus korupsi Harun Masiku.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
![KPK Pastikan Masih Buru Harun Masiku](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/perempuan-baju-adat-ntb-wsbk-sirkuit-mandalika.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih memburu buronan Harun Masiku.
Diketahui, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu secara resmi telah menjadi buron KPK selama 2 tahun 10 bulan sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada 8 Januari 2020.
"Iya kami pastikan masih (mencari Harun Masiku)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu (12/11/2022).
Baca juga: KPK Klaim Punya Info Keberadaan Harun Masiku
Sebelumnya, KPK mengklaim mempunyai info keberadaan Harun Masiku.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pihaknya sedang memastikan info dimaksud.
"Kami sudah ada info hanya tinggal ya paling tidak kita mau cari pendukung-pendukung lain. Apakah betul info itu layak dipercaya atau tidak. Jadi kami memang tidak tinggal diam," kata Karyoto dalam pesan tertulis, Kamis (3/11/2022).
Hanya saja, Karyoto tidak menjelaskan secara rinci soal keberadaan Harun Masiku.
Dia ingin memastikan bahwa KPK tidak tinggal diam dalam memburu buronan, termasuk Harun Masiku.
"Tentunya memang kami tidak tinggal diam," kata dia.
Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.
Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.
Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.