Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal

Bareskrim Polri ternyata sudah memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ternyata Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal
Bangkapos.com/Yuranda
Brigjen Pol Pipit Rismanto.Ternyata Bareskrim Sudah Periksa 2 Pejabat BPOM di Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri ternyata sudah memeriksa dua pejabat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) RI di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal. Mereka diperiksa pada Jumat (11/11/2022) kemarin.

"Sebenarnya kemarin baru dimintai keterangan 2 orang. Kemarin hari Jumat. Kita tunggu saja ya," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).

Pipit menjelaskan bahwa keduanya diperiksa sebagai saksi atas dugaan kelalaian pengawasan di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal. Adapun jabatan keduanya di BPOM bidang pengawasan dan bidang mutu.

"Diperiksa sebagai saksi. (Jabatannya) bidang pengawasan dan bidang mutu," jelasnya.

Lebih lanjut, Pipit menerangkan bahwa sejatinya penyidik bakal memeriksa 4 pejabat BPOM pada Jumat kemarin. Namun, hanya dua orang yang memenuhi pemanggilan sebagai saksi.

"Yang kita mintai 4 orang baru datang 2. Sisanya mungkin minggu depan," ungkapnya.

Di sisi lain, Pipit menjelaskan bahwa pejabat BPOM  itu diperiksa terkait pengawasan di kasus obat sirop penyebab gagal ginjal tersebut.

Baca juga: Tidak Ada Penambahan Kasus Gangguan Ginjal Akut di Indonesia

Berita Rekomendasi

"Diperiksa seputaran kasus ini, masalah pengawasan, apa yang ini itu aja kan kalian yang sudah mengungkap masalah pengawasan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas