Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Bakal Percepat Sahkan RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat, Komisi II: Kami Desak November Ini

Mardani Ali Sera menargetkan kalau pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-undang akan diketok paling lama pada November ini.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in DPR Bakal Percepat Sahkan RUU Pemekaran Provinsi Papua Barat, Komisi II: Kami Desak November Ini
Mario Christian Sumampow
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera saat ditemui di kawasan parlemen, Senin (7/11/2022). 

Hingga saat ini Perppu Pemilu baru mengakomodasi tiga provinsi baru hasil pemekaran Provinsi Papua, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan yang dasar hukumnya sudah ditetapkan sejak 25 Juli 2022.

"Karena ini kan hubungannya dengan Perppu. Kami menerbitkan Perppu untuk mengakomodir provinsi baru. Ini 3 sudah," ujar Tito.

Sementara itu, proses pembentukan Provinsi Papua Barat Daya sudah bergulir di DPR RI.

Namun parlemen masih belum kunjung mengesahkannya menjadi undang-undang sampai sekarang.

Tito menegaskan, jika memang segera hendak diresmikan, lebih baik DPR segera bergerak. Daripada nanti menganggu tahapan pemilu.

"Kalau Papua Barat Daya mau diketuk (diresmikan), ya cepat. Kalau enggak, ya enggak usah diketuk sekalian, supaya enggak terganggu tahapan-tahapan pemilunya," jelasnya.

Senada, Wakil Mendagri John Wempi Wetipo, mengeklaim draf Perppu Pemilu yang diajukan pemerintah belum mengakomodasi Papua Barat Daya.

Berita Rekomendasi

Ia mengaku pemerintah siap mengakomodasi Papua Barat masuk dalam Perppu Pemilu seandainya ada kejelasan dari DPR RI.

Namun, apabila hingga 6 Desember 2022 tidak ada kejelasan hukum pembentukan Papua Barat Daya, maka wilayah itu tidak akan masuk dalam desain Pemilu 2024 yang diatur dalam Perppu.

"Justru itu (Papua Barat Daya) yang membuat (Perppu) akan tertunda karena itu di dalam rancangan ada, tetapi secara de jure dan de facto, masih belum. Nah ini yang kita tunggu," ujar John.

"Karena KPU menjalankan berdasarkan Perppu yang disahkan bersama, karena itu menjadi acuan buat dia untuk Pemilu Serentak 2024," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas