Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituding Bawa Ponsel di dalam Persidangan, Roy Suryo: Ini Punya Pengacara

Keributan terjadi karena Roy Suryo sebagai terdakwa diduga membawa gawai berupa ponsel genggam selama persidangan.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Dituding Bawa Ponsel di dalam Persidangan, Roy Suryo: Ini Punya Pengacara
Tribunnews.com/Ashri F
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun menyoroti tingkah Roy Suryo yang kerap kali memainkan ponsel dalam persidangan. 

"Berarti kita anggap saudara tidak mau menyerahkan," ujar Hakim Ketua, Martin Ginting.

Sebagai informasi, hari ini, Senin (14/11/2022) merupakan pemeriksaan perdana sidang perkara meme stupa Borobudur mirip Presiden Joko Widodo yang menyeret Roy Suryo.

Ada satu perbedaan mencolok pada sidang kali ini.

Jika pada sidang-sidang sebelumnya Roy Suryo hanya mengikuti secara daring, maka hari ini dia hadir langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu tampak hadir mengenakan kemeja putih. Dia pun didampingi tim penasehat hukumnya yang berjumlah 10 orang.

Agenda sidang pada hari ini yaitu pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum.

Tim JPU pun telah menghadirkan pelapor dalam perkara ini, yaitu Kurniawan Santoso sebagai saksi pertama di persidangan.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, pihak Roy Suryo meminta pelapor kasus meme stupa Borobudur mirip Jokowi dihadirkan di dalam persidangan.

Permintaan tersebut disampaikannya melalui penasehat hukum yang hadir langsung di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

"Kami mohon untuk pemeriksaan saksi pertama yaitu si pelapor," kata pengacara Roy Suryo, Zulkarnain di dalam persidangan pada Rabu (9/11/2022).

Dia pun menginginkan agar pelapor menjadi saksi pertama yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Sebab menurutnya, sang pelapor merupakan kunci utama dari kasus yang menjeratnya sebagai terdakwa ini.

"Mengingat pemeriksaan pelapor itu sangat penting untuk pemeriksaan saksi-saksi selanjutnya," kata pengacara Roy Suryo, Mustaris di dalam persidangan yang sama.

Majelis Hakim pun mengabulkan permohonan dihadirkannya pelapor di dalam persidangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas