KY Pastikan Pemeriksaan Para Hakim Intens Dilakukan pasca 2 Hakim MA Ditetapkan Tersangka Suap
Komisi Yudisial menyatakan, hingga kini terus melakukan pemeriksaan intens kepada para hakim di Mahkamah Agung (MA) pasca adanya penetapan tersangka
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menyatakan, hingga kini terus melakukan pemeriksaan intens kepada para hakim di Mahkamah Agung (MA) pasca adanya penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian dan Pengembangan KY Binziad Kadafi mengatakan, sejauh ini pihaknya bahkan telah membentuk satuan petugas khusus (Satgasus) yang beranggotakan para pegawai KY terbaik untuk melakukan pemeriksaan kepada para hakim tersebut.
"Kami juga sudah lakukan rangkaian pemeriksaan bekerjasama dengan KPK, yang sudah diperiksa selama ini sejauh ini adalah dari pihak yang disangka memberikan suap terhadap dugaan korupsi yang sedang dikembangkan KPK," kata Binziad saat konferensi pers secara daring dari Gedung KY, Senin (14/11/2022).
Binziad menyebut, pada pekan lalu, KY juga telah melakukan pemeriksaan kepada mereka yang diduga terlibat dalam pusaran rasuah tersebut.
Mereka yang diperiksa kata dia, yakni yang berperan sebagai perantara hingga yang diduga menerima uang suap yang menjadi target dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan pengembangannya.
"Semua pihak yang ada di MA yang terkait dengan peristiwa tindak pidana tersebut sudah kami periksa," kata dia.
Untuk saat ini KY masih dalam tahap pemeriksaan kembali keterangan yang didapat dari dua pihak terduga pemberi maupun terduga perantara dan penerima itu.
Nantinya, hasil pemeriksaan itu akan dikonsolidasikan dan diadikan bahan melakukan pemeriksaan terhadap para hakim.
"Baik hakim yang sedang menjabat hakim yustisial atau menjabat sebagai panitera pengganti di MA maupun hakim agung yang sudah dinyatakan tersangka oleh KPK," tukas dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga: MA Masih Pikir-pikir Nonaktifkan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka KPK
Hanya saja belum ada pengumuman resmi dari KPK terkait hal itu.
Namun, MA kini membenarkan bahwa Gazalba Saleh sudah berstatus tersangka KPK.
"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ (Gazalba Saleh) sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui, sebab untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka harus memenuhi minimal dua alat bukti yang sah," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam pesan tertulis, Jumat (11/10/2022).
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial itu mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.