Didakwa Lakukan Penggelapan Dana Donasi, Eks Presiden ACT Ahyudin Tak Layangkan Nota Keberatan
Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaidi mengatakan, tidak diajukannya keberatan itu karena pihaknya ingin langsung pada proses pembuktian.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Ada pasal yang hilang dalam dakwaan tersebut yakni Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam persangkaan pasal TPPU sendiri, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
Kuasa hukum Ahyudin, Irfan Junaedi menyebut kliennya memang hanya dijerar pasal penggelapan dalam dakwaan tersebut.
"Kalau bicara dakwaan saat ini enggak, ini hanya tindak pidana awalnya saja, yaitu pasal 374 dan atau 372," kata Irfan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/11/2022).
Irfan menyebut untuk tidak adanya pasal-pasal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Tapi kalau untuk bicara detilnya itu kewenangan penyidik, saat ini memang yang sedang diproses memang pasal 374 dan subsider pasal 372 jo pasal 55," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa pasal 374 subsider 372 KUHP juncto pasal 55 ayat ke 1 ke 1 KUHP soal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.