Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III DPR Akan Surati Kapolri Soal LHP Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Kabareskrim

Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengaku belum menerima LHP terkait tambang ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Polri.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ketua Komisi III DPR Akan Surati Kapolri Soal LHP Dugaan Tambang Ilegal yang Seret Kabareskrim
Fersianus Waku
Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengaku belum menerima LHP terkait praktik tambang ilegal di Kalimantan Timur yang menyeret nama Kabareskrim Polri. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul mengaku belum menerima laporan hasil penyelidikan (LHP) terkait adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur.

Dalam LHP tersebut dikabarkan ada temuan didugaan pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kalimantan Timur.

“Yang pasti belum sampai ke saya. Sekretariat belum dapat mungkin,” kata Pacul kepada wartawan, Selasa (15/11/2022).

Sejauh ini, Pacul juga tidak melakukan komunikasi dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait beredarnya LHP yang berkop Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

Namun, dia akan bersurat jika memang mau meminta LHP tersebut.

Baca juga: Viral Pengakuan Ismail Bolong, Samad: KPK Bisa Proaktif Selidiki Dugaan Gratifikasi Tambang Ilegal

“Saya enggak ada lakukan apapun soal ini, belum ada komunikasi. Saya ndak tahu anggota Komisi 3. Tapi secara resmi saya sebagai ketua, enggak pernah bersurat ke sono. Kalau nanti mau, ya disuratkan juga bisa,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) PDI Perjuangan ini.

Berita Rekomendasi

Lanjut Pacul, perihal administrasi surat-menyurat tentu perlu kesepakatan seluruh Anggota Komisi III DPR yang mewakili fraksi-fraksi partai untuk diputuskan perlu ditindaklanjuti atau tidak.

Sebab, dia hanya sebagai ketua sesuai kesepakatan sehingga tidak bisa sewenang-wenang.

Baca juga: KPK Beri Sinyal Buka Penyelidikan Kasus Tambang Batu Bara Ilegal, Asal Ada yang Lapor

“Ketua itu dianggap menuju tua, artinya ya harus wisdom, enggak boleh menang-menangan. Kalau ada surat masuk konsensus yang harus dibuat. Pasti kita declare bersama-sama. Perlu ditindaklanjuti atau tidak? Itu disitu, di forum itu diputuskan. Kalau enggak ada kata sepakat, di-voting,” katanya.

Sebelumnya, beredar surat laporan hasil penyelidikan (LHP) yang ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari Kepala Divisi Propam Polri, saat itu Ferdy Sambo, Nomor: R/1253/WAS.2.4/2022/IV/DIVPROPAM, tanggal 7 April 2022, bersifat rahasia.

Dalam dokumen poin h tersebut, tertulis Aiptu Ismail Bolong memberikan uang koordinasi ke Bareskrim Polri diserahkan kepada Kombes BH selaku Kasubdit V Dittipidter sebanyak 3 kali, yaitu bulan Oktober, November dan Desember 2021 sebesar Rp3 miliar setiap bulan untuk dibagikan di Dittipidter Bareskrim.

Selain itu, juga memberikan uang koordinasi kepada Komjen Agus Andrianto selaku Kabareskrim Polri secara langsung di ruang kerja Kabareskrim dalam bentuk USD sebanyak 3 kali, yaitu Oktober, November dan Desember 2021, sebesar Rp2 miliar.

Baca juga: Jenderal Andika Kerahkan Tim Hukum Cari Bukti Dugaan Intervensi Tambang Ilegal di Kaltim Oleh TNI

Bukan cuma itu, video Ismail Bolong juga sempat beredar di media sosial. Awalnya, Ismail Bolong mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas