Nawawi Pomolango: KPK Wajib Sensitif Isu Korupsi, Tidak Bekerja Seperti Penjaga Gawang
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan pihaknya akan menjemput bola terkait informasi kasus korupsi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan pihaknya akan menjemput bola terkait informasi dugaan tambang batu bara ilegal.
Termasuk, soal dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Di mana, dugaan tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur tersebut sempat dibongkar mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda, Aiptu Ismail Bolong.
Ia sempat menyebut nama Tan Paulin dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam dugaan tambang ilegal tersebut.
“Sebagai lembaga khusus anti korupsi, KPK wajib sensitif terhadap adanya issue-issue korupsi. Tidak bekerja seperti penjaga gawang, nunggu bola datang,” kata Nawawi dalam pesan tertulis, Selasa (15/11/2022).
Menurut Nawawi, KPK bergerak melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi itu memang perlu pengaduan masyarakat maupun tidak.
Tentu, kata dia, KPK tidak akan membebankan masyarakat yang mengadu untuk membawa dokumen lengkap terkait laporannya.
“Tidak berarti KPK ini nanti bergerak jika ada laporan. Terlebih harus membebani masyarakat pelapor dengan data-data yang lengkap,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, KPK memberi sinyal akan buka penyelidikan baru terkait kegiatan tambang batu bara diduga ilegal di Kalimantan Timur, seperti yang disampaikan mantan Anggota Satuan Intelkam Polresta Samarinda Aiptu Ismail Bolong menyebut nama Tan Paulin dan Kepala Bareskrim Polri.
“Tentu diawali laporan ya. Silakan siapa pun yang akan lapor dugaan korupsi ke KPK, kami pasti tindaklanjuti,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Baca juga: Klarifikasi Pengakuan Ismail Bolong, Adian Napitupulu Sebut Komisi VII Berencana Panggil Tan Paulin
Menurut dia, peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Namun, ia mengingatkan masyarakat yang hendak melakukan pengaduan harus membawa bukti berupa dokumen awal.
“Kami berharap disertai pula data awal, sehingga akan memudahkan kami tindaklanjuti pada proses berikutnya. Kami juga tentu proaktif mencari pengayaan data dan informasi tiap kali ada laporan yang diterima KPK,” ucanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.