Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nawawi Pomolango: KPK Wajib Sensitif Isu Korupsi, Tidak Bekerja Seperti Penjaga Gawang

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango memastikan pihaknya akan menjemput bola terkait informasi kasus korupsi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Nawawi Pomolango: KPK Wajib Sensitif Isu Korupsi, Tidak Bekerja Seperti Penjaga Gawang
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/7/2020). 

“Saya mohon maaf kepada Kabareskrim atas berita viral saat ini yang beredar. Saya klarifikasi bahwa berita itu tidak benar. Saya pastikan berita itu saya tidak pernah berkomunikasi dengan Kabareskrim apalagi memberikan uang. Saya tidak kenal,” kata Ismail Bolong.

Sebelumnya, pengusaha batu bara Kalimantan Timur, Tan Paulin, membantah tuduhan yang disampaikan Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir yang menyatakan dirinya menjadi penjual batu bara tersembunyi di Kalimantan Timur.

Melalui kuasa hukumnya, Yudistira, menyatakan bahwa Tan Paulin menyebut tuduhan yang disampaikan Muhammad Nasir sangat merugikan dan jauh dari kebenaran serta tidak berdasarkan fakta-fakta yang ada.

Bahwa berdasarkan fakta hukum yang sebenarnya, kata Yudistira, Tan Paulin merupakan pengusaha yang membeli batu bara dari tambang-tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) resmi.

Baca juga: Ismail Bolong Sebut Nama Tan Paulin, Komisi III DPR: Harus Ada Laporan Resmi ke Polisi

Selain itu, semua batu bara yang diperdagangkan sudah melalui proses verfikasi kebenaran asal usul barang dan pajak yang sudah dituangkan di LHV (Laporan Hasil Verifikasi) dari surveyor yang ditunjuk.

Tak sampai di situ, Tan mengaku melakukan trading atau perdagangan batu bara dengan didasari oleh Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Khusus Pengangkutan dan Penjualan Nomor 94/1/IUP/PMDN/2018 yang terdaftar di Minerba One Data Indonesia. 

"Adapun kegiatan penjualan batu bara yang dilakukan oleh klien kami sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, di mana batu bara yang dijual mengantongi dokumen resmi," kata Yudistira pada Jumat (14/1/2022). (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas