PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Penyelewengan Donasi ACT Hari Ini, 3 Tersangka Dengar Dakwaan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap atau ACT
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Perdana kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Selasa (15/11/2022).
Pendiri sekaligus mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT periode 2019-2022 Ibnu Khajar dan mantan Senior Vice President dan Anggota Dewan Presidium ACT Hariyana Hermain akan mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Selasa 15 November 2022, sidang pertama (kasus ACT, red)," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diakses pada Senin (14/11/2022) malam.
Terkait sidang tersebut, Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, membeberkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.
Untuk sidang ketiga tersangka itu akan dipimpin ketua majelis hakim Hariyadi dan dua hakim anggota yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.
Baca juga: Kasus Penggelapan Dana ACT, Ahyudin hingga Ibnu Khajar Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan
Rencananya sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi.
Selain mereka, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain taitu Hariyana Hermain selaku salah satu pembina ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.
Baca juga: Cegah Kasus ACT Berulang, Mensos Risma Siap Kaji Ulang UU Pengumpulan Uang dan Barang
Hanya saja untuk berkas perkara atas nama Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022, masih dalam proses kelengkapan berkas oleh jaksa atau P-21.
Baca juga: 11 Jaksa Ditunjuk Jadi Penuntut Umum Kasus Penyelewengan Dana Donasi ACT
Keempat tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.
Adapun dana BCIF yang disalurkan dari Boeing mencapai Rp138 miliar. Namun belakangan, dana itu mayoritasnya dipergunakan untuk kepentingan pengurus ACT.
Selain itu, ACT juga mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.