Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Penyelewengan Donasi ACT Hari Ini, 3 Tersangka Dengar Dakwaan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap atau ACT

Editor: Wahyu Aji
zoom-in PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Penyelewengan Donasi ACT Hari Ini, 3 Tersangka Dengar Dakwaan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). 

Selanjutnya, ACT diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima yaitu sekitar Rp450 miliar.

Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.

Dalam kasus ini, 843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian. Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Para tersangka pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Ditangani 11 jaksa

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menunjuk 11 jaksa penuntut umum (JPU) untuk menangani kasus penyelewengan dana donasi di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Berita Rekomendasi

Diketahui mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, dan seorang pembina ACT Hariyana Hermain akan duduk menjadi terdakwa, Selasa (15/11/2022) besok.

"Jumlah jaksa yng ditunjuk untuk menangani kasus itu ada sebanyak 11 JPU," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan Senin (14/11/2022).

Para terdakwa besok akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum.

"Besok, Kejari Jaksel (Jakarta Selatan) menggelar sidang perdana terkait kasus penggelapan dana umat di ACT dengan agenda pembacaan dakwaan di PN (Pengadilan Negeri) Jaksel," kata Syarief.

Baca juga: Besok, Pimpinan ACT akan Jalani Sidang Perdana Kasus Penyelewengan Dana Donasi di PN Jakarta Selatan

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana kasus ACT dengan terdakwa Ibnu Khajar digelar pada Selasa (15/11/2022) pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang 03 PN Jakarta Selatan.

Agenda sidang pada esok hari merupaka pembacaan dakwaan dari JPU.

Informasi di laman SIPP PN Jakarta Selatan juga menyebutkan bahwa Ibnu Khajar terancam pidana Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus ACT ke Kejagung

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas