Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Penyelewengan Donasi ACT Hari Ini, 3 Tersangka Dengar Dakwaan

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus dugaan penyelewengan dana donasi Aksi Cepat Tanggap atau ACT

Editor: Wahyu Aji
zoom-in PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Penyelewengan Donasi ACT Hari Ini, 3 Tersangka Dengar Dakwaan
Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Naufal Lanten/Fandi Permana
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar (kiri), logo ACT (tengah), Mantan Presiden yang juga founder ACT Ahyudin (kanan). 

Dalam kasus ini Ibnu Khajar bersama-sama dengan Hariyana binti Hermain dan Ahyudin pada sekira tanggal 28 Januari 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2021 sampai 2022 melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja melawan hukum.

Di dalam petikan dakwan yang termaktub di SIPP disebutkan bahwa Ibnu Khajar memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

"Barang tersebut ada dalam kekuasaannya karena ada hubungan kerja atau karena pencahariannya atau karena mendapat upah untuk itu," tulis petikan dakwaan di SIPP PN Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas