Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan, Indra Kenz Ungkap Alasan Ajukan Banding Divonis 10 Tahun Penjara
Indra Kusuma alias Indra Kenz dulunya dikenal sebagai selebgram yang dijuluki Crazy Rich Medan di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kusuma alias Indra Kenz dulunya dikenal sebagai selebgram yang dijuluki Crazy Rich Medan divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Vonis Indra Kenz dibacakan oleh Hakim Majelis Sidang, Rahman Rajagukguk di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).
Kini Indra Kenz dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong yang menyesatkan sehingga merugikan korban melalui ITE dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berikut Tribunnews rangkum fakta-fakta vonis Indra Kenz:
Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Indra Kenz dengan 15 tahun penjara, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalani.
JPU juga meminta Indra Kenz membayar denda Rp 10 miliar subsider 12 bulan kurangan penjara.
Kini vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tututan sebelumnya.
Yakni kurungan penjara 10 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 5 miliar,” kata Rahman seperti dikutip dari siaran langsung Kompas TV.
Baca juga: Klaim Tak Nikmati Uang Korban Investasi Bodong, Indra Kenz Banding, Ini Penjelasan Pengacaranya
“(Untuk denda Rp 5 miliar) Dengan ketentuan apabila tidak denda tersebut tidak terbayar, diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” lanjutnya.
Pun kurangan penjara selama 10 tahun tersebut dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani Indra Kenz.
Alasan ajukan banding
Kuasa hukum Indra Kenz, Brian Praneda. Brian mengatakan bahwa upaya banding akan ditempuh guna memenuhi rasa keadilan bagi kliennya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.