Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan, Indra Kenz Ungkap Alasan Ajukan Banding Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kusuma alias Indra Kenz dulunya dikenal sebagai selebgram yang dijuluki Crazy Rich Medan di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan, Indra Kenz Ungkap Alasan Ajukan Banding Divonis 10 Tahun Penjara
Kompas.com/Ellyvon Pranita
Ekspresi Indra Kenz saat mendengarkan hakim majelis membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022). Indra Kenz merupakan terdakwa dalam kasus investasi bodong binary option Binomo yang dipidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.(Kompas.com/Ellyvon Pranita ) 

Hakim sebut Indra Kenz nikmati uang hasil kejahatan

Majelis dalam vonisnya mengungkap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa Indra Kenz.

Untuk hal memberatkan, Indra dianggap menikmati uang hasil kejahatan dan perilaku lain yang dinilai merugikan.

“Hal memberatkan menikmati uang hasil kejahatan. Lalu membuat orang malas bekerja,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan putusan.

Sementara hal meringankan, lanjutnya, Indra Kenz dianggap sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

Baca juga: Fakta Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara: Tertunduk Lesu, Barang Bukti Dirampas untuk Negara

“Meringankan, menyesali perbuatannya dan minta maaf,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Terdakwa Indra Kenz divonis 10 tahun penjara terkait kasus investasi bodong binary option Binomo pada sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11/2022).

Berita Rekomendasi

Selain hukuman kurungan, Crazy Rich Medan ini didenda Rp5 miliar atas kasus tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kusuma alias Indra Kenz oleh karena itu, dengan kurungan penjara 10 tahun serta denda sebesar Rp5 miliar,” kata Hakim Ketua Rahman Rajagukguk dalam putusannya.

Sebagaimana diketahui, Crazy Rich Medan yang terlibat dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo) itu telah dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan wajib mengembalikan semua kerugian korbannya.

Baca juga: Korban Indra Kenz Kecewa Aset Sitaan Ditarik Negara: Kembalikan Hak Kami

Selain 15 tahun penjara, pria kelahiran tahun 1996 tersebut juga dikenakan denda Rp 16 miliar atau dapat diganti dengan kurungan 15 bulan penjara.

Anggota JPU Kejari Tangsel, Prima Yoga menguraikan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam persidangan tersebut.

"Terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana dan tidak ditemukan pembenaran atas kesalahan terdakwa sehingga dimintakan pertanggungjawaban atas tindak pidana, baik tentang ITE dan Pencegahan tentang Tindak Pencucian Uang (TPPU)," katanya.

Tidak hanya memenuhi unsur pidana, dalam tuntutan pihak JPU turut menguraikan berbagai pertimbangan yang memebratkan dan meringankan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas