Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Perdana Penggelapan Dana Donasi, Mantan Presiden ACT Dihadirkan Online dari Rutan Bareskrim

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk tersangka kasus mantan Presiden ACT Ahyudin

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Sidang Perdana Penggelapan Dana Donasi, Mantan Presiden ACT Dihadirkan Online dari Rutan Bareskrim
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk terdakwa Ahyudin selaku mantan Presiden ACT yang dihadirkan secara online dari Rutan Bareskrim Polri, Selasa (15/11/2022). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana untuk tersangka kasus dugaan penggelapan dana donasi yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang merupakan mantan Presiden ACT Ahyudin, Selasa (15/11/2022).

Sidang itu sendiri beragendakan pembacaan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di ruang 3 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersangka Ahyudin tidak dihadirkan secara langsung dalam ruang sidang.

Ahyudin terlihat dihadirkan secara online dengan sambungan video conference zoom dari Rutan Bareskrim Mabes Polri menggunakan kemeja putih pendek dan terlihat didampingi oleh pihak rutan.

Dengan begitu, untuk kondisi di ruang sidang hari ini hanya dihadiri oleh susunan majelis hakim, jaksa penuntut umum serta tim kuasa hukum dari Ahyudin.

Sementara untuk sidang tersangka lain dalam perkara ini yakni Presiden ACT Ibnu Khajar dan salah satu Pembina ACT Hariyana Hermain akan digelar secara bergantian.

Berita Rekomendasi

Hingga berita ini diturunkan, sidang untuk tersangka Ahyudin masih digelar dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana untuk para tersangka kasus dugaan penyelewengan dana donasi di yayasan filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sidang itu rencana digelar, Selasa (15/11/2022) besok.

Adapun para tersangka yang terjerat dalam kasus ini yakni mantan Presiden ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar dan salah satu pembina ACT Hariyana Hermain.

Untuk sidang itu sendiri akan beragendakan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

"Selasa 15 November 2022, sidang pertama (kasus ACT, red)," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan diakses pada Senin (14/11/2022) malam.

Baca juga: PN Jakarta Selatan Gelar Sidang Penyelewengan Donasi ACT Hari Ini, 3 Tersangka Dengar Dakwaan

Terkait sidang tersebut, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, membeberkan susunan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Untuk sidang ketiga tersangka itu akan dipimpin oleh ketua majelis hakim Hariyadi dan dua hakim anggota yakni Mardison dan Hendra Yuristiawan.

Rencananya sidang akan digelar sekitar pukul 10.00 WIB di ruang sidang 3 PN Jakarta Selatan.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri menetapkan Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin sebagai tersangka dugaan kasus penggelapan dana donasi.

Selain mereka, Bareskrim Polri juga menetapkan dua tersangka lain taitu Hariyana Hermain selaku salah satu pembina ACT dan Novariadi Imam Akbari (NIA) selaku Ketua Dewan Pembina ACT.

Hanya saja untuk berkas perkara atas nama Novariadi Imam Akbari selaku Sekretaris ACT periode 2009-2019 dan Ketua Dewan Pembina ACT 2019-2022, masih dalam proses kelengkapan berkas oleh jaksa atau P-21.

Keempat tersangka diduga menyelewengkan dana bantuan Boeing atau Boeing Comunity Invesment Found (BCIF) terhadap ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018 lalu.

Adapun dana BCIF yang disalurkan dari Boeing mencapai Rp138 miliar. Namun belakangan, dana itu mayoritasnya dipergunakan untuk kepentingan pengurus ACT.

Selain itu, ACT juga mengelola donasi masyarakat dengan nilai fantastis. Lembaga filantropi tersebut mengumpulkan donasi hingga Rp2 triliun dalam kurun waktu 15 tahun.

Selanjutnya, ACT diduga memangkas 20 sampai 30 persen dari total uang donasi yang diterima yaitu sekitar Rp450 miliar. Hal itu berdasarkan surat keputusan internal yang dibuat para pengurus.

Dalam kasus ini, 843 rekening yang terkait tersangka kasus Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir oleh pihak kepolisian. Rekening-rekening itu masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

Baca juga: 11 Jaksa Ditunjuk Jadi Penuntut Umum Kasus Penyelewengan Dana Donasi ACT

Para tersangka pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas