Benny Tjokro Ungkap Unek-unek Kepada Hakim, Klaim Sudah Buat Untung ASABRI Hingga Triliunan Rupiah
Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dalam pledoinya mengungkap unek-unek kepada hakim karena merasa diperlakukan sewenang-wenang JPU.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direkur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dalam pledoinya mengungkap unek-unek kepada hakim.
Diketahui, Benny Tjkro menjalani sidang hari ini dengan agenda pembacaan nota pembelaan terkait perkara korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022).
Dalam pembelaannya, Benny Tjokro merasa telah dirugikan atas proses hukum yang berjalan.
"Saya melalui kesempatan ini menyampaiakan unek-unek kepada Yang Mulia Majelis Hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan jaksa penuntut umum," ujarnya di dalam persidangan.
Dirinya mengklaim telah memberikan keuntungan kepada PT Asabri berupa Rp 2,65 triliun dan Rp 1,29 triliun.
Baca juga: Bacakan Pembelaan, Benny Tjokro Mengeluh Dirinya Dituntut Lebih Berat dari Direktur ASABRI
Kemudian terdapat pula keuntungan berupa kawasan siap bangun (kasiba) dengan estimasi Rp 5,44 hingga Rp 5,31 triliun.
Menurutnya, perkara ini merupakan buntut dari dosa yang dilakukan pihak internal PT ASABRI.
Namun dosa tersebut justru ditanggung dirinya.
"Bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," katanya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini, Benny Tjokro telah dituntut hukuman mati tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Menghukum terdakwa menjatuhkan pidana mati," ucap jaksa di persidangan pada Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Terdakwa Perkara Korupsi ASABRI Benny Tjokro Bacakan Pembelaan
Selain itu, Benny Tjokro juga dituntut dengan hukuman uang pengganti sebesar Rp 5.733.250.247.731.
Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.