Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Benny Tjokro Ungkap Unek-unek Kepada Hakim, Klaim Sudah Buat Untung ASABRI Hingga Triliunan Rupiah

Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dalam pledoinya mengungkap unek-unek kepada hakim karena merasa diperlakukan sewenang-wenang JPU.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Benny Tjokro Ungkap Unek-unek Kepada Hakim, Klaim Sudah Buat Untung ASABRI Hingga Triliunan Rupiah
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Terdakwa korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (16/11/2022). Dalam pembelaannya Benny Tjokro menyampaikan unek-unek kepada hakim. 

Dalam tuntutannya, jaksa mengungkapkan bahwa Benny Tjokro secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Perbuatan tersebut pada akhirnya menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun.

Baca juga: Kejaksaan Sita 150 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro di Tangerang

Kerugian itu disebut jaksa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor: 07/LHP/XXI/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

Dalam pertimbangan memberatkan, jaksa menyebut Benny selama persidangan tidak menunjukkan rasa bersalah dan penyesalan sedikit pun atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Selain itu menurut jaksa, perbuatan Benny Tjokro termasuk extraordinary crime dengan modus investasi melalui bursa pasar modal, menyembunyikan ke dalam struktur bisnis, dan menyalahgunakan bisnis yang sah.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan turunnya tingkat kepercayaan terhadap kegiatan investasi di bidang asuransi dan pasar modal," kata jaksa penuntut umum.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas