Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penipuan Rionald Soerjanto, Berikut Identitasnya

Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Bareskrim Kembali Tetapkan 5 Tersangka Kasus Penipuan Rionald Soerjanto, Berikut Identitasnya
Ist
Polri telah resmi menangkap dan menahan Rionald Anggara Soerjanto (RAS). - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Kali ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan korban PT Asli Rancangan Indonesia (ARI). Kali ini, ada lima orang yang ditetapkan tersangka.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri telah menetapkan lima tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di PT ARI," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Bareskrim Polri Sita Rumah Hingga Barang Mewah Tersangka Kasus Penipuan Rionald Soerjanto

Kelima tersangka itu adalah Alim Sutamto (AS), Fredy Widjaja (FW), Franciscus Januar Halim (FJ), Michael Cheung (MC) dan Tedjo Soeprajogi Liman (TS).

Kelimanya ditetapkan tersangka karena diduga turut membantu terdakwa Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam menjalankan aksi kejahatannya itu.

"Kelima tersangka tersebut adalah AS, FW, FJ, MC dan TS. Berdasarkan hasil penyidikan, kelima tersangka diduga turut serta dan membantu tersangka utama RAS dalam melakukan penipuan dan atau penggelapan di PT ARI," jelas Ramadhan.

"Para tersangka berperan sebagai reseler rekayasa yang seolah-olah bekerja memasarkan produk PT ARI, sehingga menerima komisi penjualan antara 20 sampai 30 persen dari nilai penjualan," sambung Ramadhan.

Berita Rekomendasi

Ramadhan mengungkapkan bahwa berdasarkan fakta penyidikan, mereka sama sekali tidak melakukan pekerjaan tersebut.

"Mereka justru menampung dana hasil penipuan dan penggelapan di berbagai rekening perbankan dengan nilai mencapai lebih dari Rp 37 miliar," ungkap Ramadhan.

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik sudah melakukan pemblokiran rekening terhadap milik para tersangka tersebut.

Baca juga: Bareskrim Sebut Rionald Soerjanto Mangkir saat Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka Kasus Penipuan

Penyidik juga menyita uang lebih dari Rp 500 juta milik para tersangka.

"Saat ini penyidik telah melakukan pemblokiran terhadap belasan rekening perbankan atas nama para tersangka beserta dana yang tersimpan di dalamnya. Selain itu, uang tunai lebih dari Rp 500 juta telah disita penyidik Polri dari para tersangka," ujar Ramadhan.

"Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dikirimkan kepada JPU," tambah Ramadhan.

Atas perbuatannya itu, mereka dipersangkakan Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3, 4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ketua Digital ID & Digital Signature AFTECH, Rionald Anggara Soerjanto atau Rio mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (2/6/2022).
Ketua Digital ID & Digital Signature AFTECH, Rionald Anggara Soerjanto atau Rio mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Kamis (2/6/2022). (Tribunnews.com/Igman)

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah merampungkan berkas perkara alias P21 kasus dugaan penipuan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI).

Adapun pelimpahan Tahap II yakni penyerahan tersangka dan barang bukti telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

"Atas petunjuk JPU 22 Oktober 2022 pukul 14.30 WIB sampai dengan 18.00 WIB di Kejari Jaksel sudah dilaksanakan Tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/10/2022).

Adapun surat pemberitahuan hasil penyidikan perkara penipuan dan atau penggelapan dengan korban PT ARI dengan tersangka Rionald Anggara Soerjanto (RAS) telah dinyatakan P21 tanggal 26 Oktober 2022.

"Selanjutnya kepada tersangka RAS dilakukan penahanan oleh jaksa dan dititipkan di Rutan Bareskrim Polri," kata Ahmad.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas