Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibantu PPATK, Kejaksaan Agung Kejar TPPU Kasus Impor Garam

Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020 masih bergulir di Kejaksaan Agung

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Dibantu PPATK, Kejaksaan Agung Kejar TPPU Kasus Impor Garam
Tribunnews.com
Foto dok./ Puluhan petani garam mendesak pemerintah untuk segera menghentikan impor garam 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020 masih bergulir di Kejaksaan Agung.

Kini tim penyidik tengah mengarahkan fokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh para tersangka.

"Kita pasti mengejar ke sana," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pada Kamis (17/11/2022).

Dalam kasus ini, Kuntadi mengungapkan bahwa timnya juga sedang menelusuri dugaan penerimaan fasilitas selain uang.

"Kita masih menelusuri," katanya.

Tak hanya itu, penelusuran juga tengah dilakukan terhadap aset-aset para tersangka.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu, tim penyidik pun diungkapkan Kuntadi telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dimintai bantuan dalam penelusuran aset.

"Aset pun sedang kita telusuri. Kita juga sudah minta bantuan PPATK," ujar Kuntadi.

Sebelumnya tim penyidik telah menemukan adanya setoran uang kepada pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam kasus dugaan pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.

Hingga kini sudah ditemukan adanya ratusan juta yang dikumpulkan Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) untuk diserahkan kepada para pejabat Kemenperin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami temukan buktinya itu. Ada penerimaan uang," kata Kuntadi pada Selasa (15/11/2022).


Penyetoran uang dilakukan untuk mengkondisikan kuota impor garam industri bagi masing-masing perusahaan.

"Sudah nampak bahwa itu di lapis bawah sudah ada pengkondisian," ujar Kuntadi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas