Dibantu PPATK, Kejaksaan Agung Kejar TPPU Kasus Impor Garam
Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020 masih bergulir di Kejaksaan Agung
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas impor garam industri pada periode 2016 hingga 2020 masih bergulir di Kejaksaan Agung.
Kini tim penyidik tengah mengarahkan fokus pada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh para tersangka.
"Kita pasti mengejar ke sana," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi pada Kamis (17/11/2022).
Dalam kasus ini, Kuntadi mengungapkan bahwa timnya juga sedang menelusuri dugaan penerimaan fasilitas selain uang.
"Kita masih menelusuri," katanya.
Tak hanya itu, penelusuran juga tengah dilakukan terhadap aset-aset para tersangka.
Untuk itu, tim penyidik pun diungkapkan Kuntadi telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dimintai bantuan dalam penelusuran aset.
"Aset pun sedang kita telusuri. Kita juga sudah minta bantuan PPATK," ujar Kuntadi.
Sebelumnya tim penyidik telah menemukan adanya setoran uang kepada pihak Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dalam kasus dugaan pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
Hingga kini sudah ditemukan adanya ratusan juta yang dikumpulkan Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) untuk diserahkan kepada para pejabat Kemenperin yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami temukan buktinya itu. Ada penerimaan uang," kata Kuntadi pada Selasa (15/11/2022).
Penyetoran uang dilakukan untuk mengkondisikan kuota impor garam industri bagi masing-masing perusahaan.
"Sudah nampak bahwa itu di lapis bawah sudah ada pengkondisian," ujar Kuntadi.